Bawaslu Temukan Paslon Dibiayai Pihak di Luar Parpol Pendukung
Kardin, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sultra, Munsir Salam. Foto: Ist.
" Total sumbangan dana kampanye yang tercatat pada pemilihan di tujuh kabupaten di Sultra sebesar Rp 4.632.009.000. "
KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Sultra mengawasi penyampaian dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.
Bawaslu Sultra secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima Paslon pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang tersebar di tujuh kabupaten di Sultra.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sultra, Munsir Salam menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui pembiayaan kampanye dominan bersumber dari pihak lain perseorangan.
Dimana, kata dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan mewajibkan Paslon menyampaikan LPSDK. Adapun waktu penyampaian laporan sesuai perintah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 pads Sabtu, 31 Oktober lalu.
Dalam dokumen tersebut, tercantum jumlah sumbangan yang diterima pasangan calon dari internal yaitu dari pasangan calon yang bersangkutan dan partai politik pengusung maupun dari pihak luar, yaitu perseorangan, kelompok dan badan usaha swasta.
Baca juga: Paslon HALO Kampanye di Basis Rival Politiknya
"Total sumbangan dana kampanye yang tercatat pada pemilihan di tujuh kabupaten di Sultra sebesar Rp 4.632.009.000," jelasnya, Senin (2/11/2020).
Munsir Salam merinci, sebagian besar sumbangan dana kampanye berasal dari pihak lain perseorangan dengan total sumbangan sebesar Rp 2.277.379.000. Kemudian perolehan yang bersumber dari Paslon dengan total sumbangan Rp 1.734.600.000, dari Badan Hukum Swasta senilai Rp 400.000.000, serta dari Kelompok Rp 220.030.000.
Selain fakta bahwa sumbangan terbesar berasal dari pihak lain perseorangan, Bawaslu Sultra juga menemukan, sumbangan yang berasal dari Parpol pendukung sebesar Rp 0 (Nol Rupiah).
"Artinya, Parpol pendukung di tujuh kabupaten pemilihan tidak berkontribusi, baik dalam bentuk uang, barang atau jasa dalam pembiayaan kampanye 18 Paslon yang tersebar di tujuh kabupaten di Sultra," jelasnya.
Selama satu bulan penyelenggaraan kampanye, Bawaslu Sultra mencatat terdapat 16.959 kegiatan kampanye. Kegiatan tersebut terdiri dari 692 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, 345 pemasangan alat peraga kampanye, 15.872 penyebaran bahan kampanye, 50 kampanye sosial media dan nol kampanye dalam jaringan.
Baca juga: Ridwan Bae Sebut Rifai Jadi Panutan Keluarga Tapi Tidak di Politik
Merujuk jenis dan jumlah kegiatan tersebut, dapat disimpulkan, dana kampanye Paslon sebagian besar dikeluarkan untuk membiayai penyebaran bahan kampanye dan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.
Padahal, kata Munsir Salam, jenis atau metode kampanye tersebut jika ditelisik dari sisi pertanggungjawaban laporan dana kampanye memiliki pertanggungjawaban yang lebih kompleks dan membutuhkan bukti atau dokumen pembuktian yang lebih banyak, ketimbang melakukan kampanye dengan sosial media dan/atau dalam jaringan yang relatif mudah dari aspek pertanggungjawaban.
Mengingat, ragam kegiatan kampanye dan banyaknya item pengeluaran yang memungkinkan di dalamnya, penting bagi Paslon dan tim kampanye untuk mencatat dengan baik dalam jurnal pemasukan dan pengeluaran.
Selain memudahkan pelaporan, hal itu juga menjadi penting untuk transparansi laporan akhir dana kampanye, yaitu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mendatang.
"Termasuk pula dalam hal kebutuhan pembuktian dalam pemeriksaan kepatuhan laporan dana kampanye oleh auditor Kantor Akuntan Publik," tutupnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha