Deadline Berakhir, Dewan Kembali Jadwalkan RDP Bahas Pedagang Ilegal di TPI
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 02 April 2021
0 dilihat
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: Ist.
" Kita akan agendakan RDP kedua dalam Bamus. "
KENDARI, TELISIK.ID - Deadline atau atau batas waktu untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyikapi pedagang ilegal di TPI Sodohoa berakhir hari ini, Jumat (2/4/2021).
Sebelumnya, pada 12 Maret lalu, Komisi II DPRD Kota Kendari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi, di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Satpol-PP dan Kepala UPTD TPI Sodohoa, Komisi II memberikan deadline 3 Minggu.
Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail saat dikonfirmasi mengaku pemerintah kota belum memiliki solusi bagaimana menyikapi pedagang ilegal di TPI Sodohoa.
"Belum," ungkap Imran singkat.
Sementara itu, Wakil Komisi II, Sahabuddin mengungkapkan, setelah deadline pertama berakhir, DPRD akan kembali menjadwalkan RDP ke dua.
RDP akan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan Senin, 5 April mendatang.
Baca Juga: Konawe Selatan Punya Qori dan Qoriah Terbaik
"Kita akan agendakan RDP kedua dalam Bamus," ungkap Legislator Mandonga-Puuwatu ini.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan, DPRD akan tetap bersikeras untuk menertibkan pedagang ilegal di TPI Sodohoa.
"Karena kalau bukan hari ini, kita mulai untuk bagaimana menegakan aturan di kota ini, karena sampai kapan kita melakukan pembiaran," kata Rajab. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha