Deklarasi Routa Konawe Tekankan Wilayahnya Bukan Tanah Kosong tapi Milik Leluhur

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 31 Maret 2026
0 dilihat
Deklarasi Routa Konawe Tekankan Wilayahnya Bukan Tanah Kosong tapi Milik Leluhur
Proses deklarasi Routa oleh berbagai lembaga adat untuk mempertahankan tanah leluhur. Foto: Ist.

" Penguatan wilayah adat Routa berdiri di atas landasan konstitusi dan hukum nasional "

KONAWE, TELISIK.ID - Kecamatan Routa bukan sekadar lokasi geografis. Ia adalah tanah leluhur. Lan pada Kamis (26/3/2026), tanah itu menjadi saksi deklarasi tegas penguatan dan perlindungan wilayah adat berbasis nilai sejarah, adat, dan hak asasi manusia masyarakat hukum adat Tolaki.

Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara bersama Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kabupaten Konawe ini bukan hanya pengukuhan kelembagaan. Ia adalah pernyataan konstitusional.

Mengusung tema “Routa: Tanah Leluhur, Takkan Kami Biarkan Hancur”, deklarasi tersebut menegaskan bahwa wilayah adat bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45).

Sebelumnya, Ketua LAT, MAT dan Anakia Wiwirano To Routa bersama rombongan disambut dengan Tari tradisional Mondotambe "penjemputan" sebagai simbol penerimaan yang tulus dan gembira dari masyarakat Routa.

Acara dibuka dengan prosesi adat Mombesara (Sara Paramesi), tuturan sakral yang dibawakan oleh Pabitara dan tokoh adat. Dalam bahasa adat Tolaki yang khidmat, leluhur dihormati, tamu dimuliakan, dan tanah Routa ditegaskan sebagai ruang hidup yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakatnya.

Mombesara bukan sekadar seremoni. Ia adalah legitimasi moral dan kultural bahwa deklarasi yang dilakukan hari itu berdiri di atas akar sejarah dan hukum adat yang hidup (living law).

Ketua DPP LAT Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas menegaskan, penguatan wilayah adat Routa berdiri di atas landasan konstitusi dan hukum nasional.

“Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Hak adat bukan pemberian negara. Negara hanya mengakuinya,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Kulati Wakatobi Soroti Proyek Jalan Desa Dete-Pantai Huntete, Sebut Perencanaan Tak Libatkan Masyarakat

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

“Jika wilayah adat diabaikan dalam kebijakan dan perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya adat, tetapi konstitusi dan hak asasi manusia," kata Lukman.

Sementara Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kabupaten Konawe, Abdul Sahir, dalam pidatonya menyampaikan pernyataan tegas tentang posisi masyarakat adat.

“Tanah adat bukan tanah kosong. Ini identitas kami. Ini ruang hidup kami. Tidak ada satu pun izin yang bisa menghapus sejarah dan penguasaan turun-temurun masyarakat adat,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan adat bersifat atributif, melekat secara inheren, bukan hasil delegasi administratif.

“Kami tidak sedang meminta hak. Kami menegaskan hak yang sudah ada sebelum izin itu lahir. Jika rekomendasi adat diabaikan, maka legitimasi sosial dan moral dari izin tersebut patut dipertanyakan,” jelas Abdul Sahir.

Dalam Surat Keputusan tentang Penguatan dan Perlindungan Wilayah Adat Routa, LAT menegaskan, wilayah yang memiliki keterkaitan historis dengan situs adat merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat hukum adat Tolaki.

Setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) berpotensi melanggar hukum adat dan hak asasi manusia.

Pemerintah daerah dan pusat direkomendasikan menunda, meninjau ulang, atau membatalkan izin yang bertentangan dengan perlindungan wilayah adat.

Dokumen ini juga mempertegas konsep ruang hidup adat Tolaki yang mencakup: Owuta (tanah), Alowoy (air: sungai, rawa, danau), Ando Olo (hutan), Dumahu’a (ruang fauna dan penghidupan) serta Tanah Walaka sebagai wilayah komunal penghidupan kolektif.

Seluruh unsur tersebut adalah satu kesatuan ekologis, sosial, dan budaya yang tidak dapat dipisahkan.

Anakia Wiwirano To Routa menyampaikan pesan adat yang mendalam. “Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk leluhur dan generasi yang belum lahir. Tanah ini adalah kehormatan kami. Jika ruang hidup rusak, maka identitas ikut hilang,” jelasnya.

Pesan tersebut menjadi momen emosional yang mengikat seluruh peserta dalam satu tekad kolektif.

Deklarasi “Selamatkan Wilayah Adat Routa” dibacakan bersama tokoh adat, pemuda dan masyarakat. Kegiatan ditutup dengan penanaman pohon sebagai simbol komitmen perlindungan ekologis serta penandatanganan petisi dukungan.

Jamuan tradisional Mosonggi menjadi penutup yang mempererat solidaritas lintas generasi.

Bagi LAT dan masyarakat adat, tanah bukan hanya sumber ekonomi, tetapi merupakan tanah leluhur, ruang hidup dan identitas budaya yang dijaga melalui nilai-nilai adat dan simbol Kalosara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Deklarasi menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Laksanakan Amanah Hilirisasi

Deklarasi menuntut PT SCM dan PT Merdeka segera membangun smelter dan fasilitas hilirisasi nikel di wilayah Routa sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanah hilirisasi nasional serta tanggung jawab terhadap masyarakat adat sebagai pemilik wilayah sumber daya.

2. Pengakuan Wilayah Adat

Wilayah Routa merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat Tolaki yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang harus dihormati oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah tersebut.

3. Kewajiban Menghormati Hak Masyarakat Adat

Setiap kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT SCM (Sulawesi Cahaya Minera) dan PT MBMA (Merdeka Battery Materials Tbk) wajib menghormati hak masyarakat adat atas tanah, lingkungan hidup, dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari wilayah adat.

4. Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent)

Deklarasi ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada wilayah adat harus memperoleh persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat Tolaki sebelum aktivitas tersebut dilakukan.

Artinya, tidak boleh ada tekanan atau intimidasi, masyarakat harus diberi informasi yang lengkap, dan keputusan harus diambil melalui musyawarah adat.

5. Keadilan Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

Deklarasi ini menuntut PT SCM Sulawesi Cahaya Mineral dan PT MBMA (Merdeka Battery Materials Tbk) membuka akses nyata bagi pelaku usaha dan sumber daya lokal melalui kemitraan usaha, prioritas tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Routa

6. Transparansi PPM/CSR dan Keadilan Pengelolaan SDA

PPM-CSR dan Pengelolaan sumber daya nikel di Routa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk perlindungan lingkungan, kesempatan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

Baca Juga: Lautan Manusia Padati Pesta Adat Kande-Kandea di Tolandona Buton Tengah, Tradisi Tahunan yang Paling Dinanti

7. Perlindungan dari Kriminalisasi

Deklarasi menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.

8. Seruan kepada Pemerintah

Deklarasi ini meminta kepada Presiden Prabowo dan pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT SCM dan PT Merdeka benar-benar menghormati hak masyarakat adat serta mematuhi hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.

Routa hari itu tidak hanya berbicara untuk dirinya sendiri. Ia berbicara untuk prinsip dasar negara hukum: bahwa sebelum ada izin, sudah ada hak. Sebelum ada konsesi, sudah ada sejarah. dan sebelum ada eksploitasi, sudah ada kehidupan. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga