28 Pengedar Sabu di Lamongan Ditangkap Polisi Hasil Operasi 3 Bulan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Para pengedar narkotika di wilayah Lamongan dan sekitarnya diamankan polisi dari hasil gelar operasi selama 3 bulan dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus peredaran narkotika. Foto: Ist.
" Sebanyak 28 tersangka pengedar sabu diamankan satreskoba Polres Lamongan dalam operasi yang digelar dalam 90 hari "
SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 28 tersangka pengedar sabu diamankan satreskoba Polres Lamongan dalam operasi yang digelar dalam 90 hari.
Operasi narkoba tersebut digelar selama 3 bulan yaitu periode September hingga November 2022 dengan jumlah kasus ada 23 kasus.
“Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata-rata kasus yang kita ungkap adalah jenis sabu, obat-obatan keras dan ganja,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap
Mantan Kapolres Magetan ini mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.
Yakhop mengatakan, modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.
Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis di dalamnya bahkan seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.
Baca Juga: Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan
“Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang,” tambahnya.
Sedangkan pasal yang dijeratkan pada para tersangka, Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto mengatakan tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS