Demo di Kantor Bupati Muna Barat Minta Kepala Desa Wanseriwu Diberhentikan

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 19 Juni 2023
0 dilihat
Demo di Kantor Bupati Muna Barat Minta Kepala Desa Wanseriwu Diberhentikan
Pj Bupati Muna Barat, Bahri saat menemui pendemo yang menuntut Kepala tdesa Wanseriwu diberhentikan, akibat kasus perselingkuhan berujung penguburan bayi kembar, di kantor Bupati Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupayen Muna Barat, melakukan demonstrasi tuntut keterbukaan terkait kepala desa diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan berujung penguburan bayi kembar "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupayen Muna Barat, melakukan demonstrasi tuntut keterbukaan terkait kepala desa diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan berujung penguburan bayi kembar.

Puluhan masa atas nama front pemuda dan masyarakat pemerhati Desa Wanseriwu itu, meliputi pemuda dan para tokoh agama serta tokoh adat mendatangi kantor bupati, Senin (19/6/2023).

Jenderal lapangan, Hasan Jufri meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat untuk memberhentikan Kepala Desa Wanseriwu baik secara sementara maupun secara tetap, dikarenakan kepala desa diduga terlibat dalam kasus penguburan bayi kembar.

"Ada beberapa dasar tuntutan yang kami sampaikan kepada Pj Bupati Muna Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Ikut Donor Darah HUT Bhayangkara

Dasar tuntutan massa itu, yakni Kepala Desa Wanseriwu diduga melegalkan zina dan menghalalkan poliandri, dengan menerbitkan surat pernyataan izin nikah antara FT dan TRD dari pemerintah desa, di mana zina dan poliandri ialah perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Dalam kasus tersebut, Kepala Desa Wanseriwu telah mengetahui FT telah memiliki suami dan TRD juga telah memiliki istri, namun kepala desa diduga memfasilitasi pernikahan antara keduanya dengan dasar surat pernyataan izin nikah yang terbit pada Mei 2023 lalu.

Hal itu dianggap bertentangan dengan pasal 279 KUHP pasal 11 ayat 1 menyatakan, seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

Serta menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 39 ayat 1 huruf b yaitu waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat 2 ditentukan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari.

Kemudian Kepala Desa Wanseriwu dianggap telah membohongi tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama setempat, yaitu dengan mengatakan akan diadakan rapat namun itu semua alibi untuk menyaksikan pernikahan antara FT dan TRD.

Kepala Desa Wanseriwu juga dinilai mengetahui dan turut menyaksikan proses kelahiran bayi kembar itu, namun kepala desa tidak berinisiatif untuk membawa FT ke klinik atau fasilitas kesehatan, sementara saat ini pemda telah melarang proses kelahiran di rumah pribadi.

Untuk itu, hal ini dianggap bertentangan dengan program yang disosialisasikan pemda, maupun Pemerintah Pusat untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Itu juga menimbulkan pro dan kontra antar masyarakat yang berdampak pada konflik berkepanjangan, dan dinilai merusak hukum agama Islam dan hukum negara.

"Kami meminta kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi terhadap kepala desa yang bertindak secara sewenang-wenang, dan bertentangan dengan hukum," beber Koordinator lapangan, Joni Rahim.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Responsif Bukan Buat Pencitraan

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, menunggu ketetapan dari pihak kepolisian, jika penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka, maka dengan secepatnya ia memberhentikan kepala desa tersebut.

"Kita serahkan dulu ke pihak penyidik, untuk keterlibatannya dalam kasus itu pihak hukum yang menentukan, jika terbukti bersalah hari itu juga saya berhentikan," jelas Bahri.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, kepala desa tidak masuk tersangka, sebab pihaknya saat ini fokus pada delik pembunuhan, bukan kasus perselingkuhan yang dilakukan.

"Fokusnya ke delik pembunuhan, kalau perselingkuhan berarti ada pihak yang merasa keberatan, sehingga melaporkan dan itu masuk dalam pasal perzinahan," jelasnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga