Bila Hasil Pilkades Seri, PMD Muna Pastikan Tidak Terjadi Pemilihan Ulang

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 28 Februari 2022
0 dilihat
Bila Hasil Pilkades Seri, PMD Muna Pastikan Tidak Terjadi Pemilihan Ulang
Kadis PMD Muna, Rustam (kanan) bersama Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki (kiri). Foto: Sunaryo/Telisik

" Pelaksanaan Pilkades yang rencananya digelar antara Juni-Juli mendatang, menyerupai dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna mulai melakukan tahapan sosialisasi pemilihan 124 kepala desa (Pilkades).

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pelaksanaan Pilkades yang rencananya digelar antara Juni-Juli mendatang, menyerupai dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di mana, ada desk Pilkades, panitia pemungutan suara, pengawas,  daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Mekanismenya beda-beda tipis dengan Pilkada," kata Rustam, Senin (28/2/2022).

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, memastikan dalam pelaksanaannya, bila hasilnya seri, tidak akan terjadi pemilihan ulang. Jumlah perolehan suara, akan diambil dari tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah pemilihnya besar.

"Bila hasilnya seri, pemenang akan ditentukan berdasarkan perolehan suara di TPS yang pemilihan banyak. Jadi tidak ada pemilihan ulang," ungkapnya.

Aturan itu digunakan di seluruh Indonesia. Toh, bila hasilnya seri lagi, di TPS yang pemilihnya banyak, ada proses lanjutan dan penyelesaiannya dilakukan di tingkat panitia kabupaten.

Baca Juga: Satu Tahun Kepemimpinan Ridwan Zakariah-Ahali, Angka Kemiskinan Terkendali, Peluang Ekonomi Terbuka

Ia mengaku, dalam tahapan Pilakdes pasti ada namanya sengketa proses dan hasil. Nah, untuk penyelesaiannya dimulai dari tingkatan panitia di bawah.

"Penyelesaian sengketa berjenjang. Bila tidak selesa di tingkat panitia desa, maka diselesaikan di tingkat kabupaten," terangnya.

Apa yang menjadi syarat pencalonan hingga penyelesaian sengketa itu, semuanya dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) dan memiliki jangka waktu kadaluwarsa.

"Perbup inilah yang saat ini kita akan sosialisasikan di desa," terangnya.

Baca Juga: Wisata Permadian Air Tawar Kampidi Busel Butuh Sentuhan Pemda

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, Perbup mengatur seluruh tahapan Pilkades. Perbup itu pula merupana turunan dari peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Desa.  

"Perbup sudah selesai, tinggal dilakukan sosialisasi agar tidak ada masalah dalam tahapan," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga