Demo Warga Muna Barat Tolak Pj Bupati Tak Sesuai Usulan Gubernur
Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Suasana Demo BMMB tolak pelantikan Pj Bupati Muna Barat yang tidak sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Sejumlah warga Kabupaten Muna Barat menggelar demo penolakan Penjabat (Pj) bupati, yang tidak melewati usulan Gubernur Sulawesi Tenggara "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sejumlah warga Kabupaten Muna Barat menggelar demo penolakan Penjabat (Pj) bupati, yang tidak melewati usulan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (23/5/2022).
Korlap Barisan Masyarakat Muna Barat Bersatu, Kardono menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 ayat 9, dijelaskan untuk mengatasi kekosongan kepala daerah, maka nantinya akan ditetapkan Penjabat (Pj) kepala daerah hingga pilkada serentak tahun 2024.
"Atas hal tersebut, masih banyak menuai persoalan," ucapnya.
Kardono menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, terkait pengisian kekosongan kepala daerah dengan mengimbau pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan dari pasal 201, agar proses pemilihan kepala daerah berjalan demokratis.
"Dari proses tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menindaklanjuti surat Mendagri dengan mengirimkan surat usulan Pj bupati yang salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat," ucapnya.
Dalam perkembangannya, Mendagri menggunakan kewenangannya berupa diskresi dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang mengabaikan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Anggota Masih Segel Ruang Kabid Satpol PP Gegara Honor Belum Dibayar
Dengan menetapkan Pj bupati yang tidak diusulkan oleh gubernur, dinilai merupakan kecacatan dan mencederai semangat otonomi daerah, sebab gubernur menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Langkah disreksi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah," pungkasnya.
Adapun pernyataan sikap yang diajukan masyarakat Muna Barat yakni:
1. Menolak Penjabat Bupati Muna Barat yang tidak melewati usulan Gubernur Sulawesi Tenggara, karena dinilai mencederai semangat otonomi daerah.
2. Mendesak Kemendagri agar dapat melakukan peninjauan kembali atas surat keputusan penunjukan Penjabat bupati di Muna Barat.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Campak dan Polio, Pemda Bombana Gelar Bulan Imunisasi
3. Memberikan dukungan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan pelantikan terhadap calon Penjabat Bupati Muna Barat yang tidak melalui usulan gubernur.
4. Meminta kepada DPR RI agar melakukan pembentukan pansus atas diskresi yang dilakukan oleh Mendagri terkait pengabaian usulan resmi gubernur tentang pengangkatan Pj bupati di beberapa daerah di Indonesia, terkhusus Sulawesi Tenggara.
5. Meminta kepada KPK agar melakukan pencermatan terhadap proses penunjukkan para Pj bupati di Indonesia, termasuk Muna Barat karena diduga sarat akan permainan. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin