Holywings di Medan Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Komisi 3 DPRD Bertindak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 01 Juli 2022
0 dilihat
Holywings di Medan Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Komisi 3 DPRD Bertindak
Kantor DPRD Kota Medan yang berada di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Provinsi Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan akan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) atas beredarnya minuman beralkohol yang berada di lokasi hiburan Holywings "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan akan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) atas beredarnya minuman beralkohol yang berada di lokasi hiburan Holywings.

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Erwin Siahaan mengatakan itu kepada awak media melalui selularnya, Jumat (1/7/2022).

"Iya, memang kami dengar pihak Holywings tidak memiliki izin menjual minuman alkoholnya. Langkah kami dari Komisi 3, akan melakukan rapat internal dan akan memanggil pihak DPMPTST Kota Medan," ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI itu.

Menurutnya, DPRD Kota Medan adalah lembaga yang mengontrol pihak pemerintah agar bekerja dengan sebaiknya. Mengenai berjualan minuman alkohol di Holywings, pastinya pihak dinas yang harus bertanggung jawab.

"Menurut pandangan saya, yang bertanggung jawab adalah dinas terkait, mengapa bisa lolos, mengapa bisa tempat usaha tidak punya izin menjual minuman keras atau beralkohol tapi nyatanya bisa berjualan," terangnya.

Baca Juga: Pj Bupati 'Belanja' Masalah di Muna Barat

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan dua outlet yang ada di Kota Medan tidak memiliki izin menjual minuman alkohol.

"Iya, setelah kami cek ke dinas, diduga memang tak ada izin," ungkapnya.

Memang, pihak Afif Abdillah sudah mendatangi outlet yang berada di Jalan Merak Jingga Medan. Namun, tempat usaha itu tutup.

"Saya sampaikan agar mengurus izinnya. Kami juga menyampaikan agar manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena diduga menistakan agama," terangnya.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Buton Tengah Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum

Sebagaimana diketahui, Holywings dipersoalkan lantaran membuat promosi minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu disampaikan di media sosial. Postingan itu dianggap telah melecehkan agama Islam dan Kristen.

Sehingga berbagai elemen masyarakat melakukan aksi keberatan dan meminta tempat usaha itu ditutup. Bahkan ada juga yang meminta agar pihak manajemen ditangkap karena membuat promosi itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga