Demonstrasi Tuntut PT GKP Ditutup, Mahasiswa-Kejati Terlibat Adu Jotos

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 02 Agustus 2023
0 dilihat
Demonstrasi Tuntut PT GKP Ditutup, Mahasiswa-Kejati Terlibat Adu Jotos
Aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii (AMPW) bentrok dan saling adu jotos dengan pihak keamanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diwarnai bentrok "

KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diwarnai bentrok. Pendemo yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii (AMPW) Sulawesi Tenggara, memaksa membakar ban bekas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun dihalangi oleh pihak keamanan Kejaksaan Tinggi hingga bentrok pun tak dapat dielakkan.

Beruntung, adu jotos antara pihak keamanan Kejaksaan Tinggi dan massa Aliansi Mahasiswa Peduli Wawonii dapat dilerai oleh Satuan Lantas Polresta Kendari yang kebetulan melintas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, hingga bentrokan pun tidak berkepanjangan.

Namun beberapa orang dari mahasiswa melarikan diri, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Sebelumnya, puluhan massa melakukan orasi di depan kantor Kejati dan menuntut agar PT. GKP segera menghentikan aktivitas penambangan di Pulau Wawonii karena perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  tidak diprioritaskan untuk aktivitas penambangan.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Gubernur Cabut IUP PT GKP di Konawe Kepulauan

Baca Juga: Mahasiswa UHO Desak Gubernur Sulawesi Tenggara Cabut Izin PT GKP di Pulau Wawonii

Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Royan Purnama, Jenderal Lapangan yang menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera memeriksa bupati dan Ketua DPRD Konawe Kepulauan yang dinilai telah memberi izin kepada PT GKP.

"Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera memeriksa bupati dan Ketua DPRD Konawe Kepulauan yang dinilai ikut serta memberi izin kepada PT GKP yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 1/2017," ungkap Muhammad Royan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH, yang menemui dan menerima massa  mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan menindaklanjuti tuntutan massa. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga