Mahasiswa UHO Desak Gubernur Sulawesi Tenggara Cabut Izin PT GKP di Pulau Wawonii

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Senin, 20 Maret 2023
0 dilihat
Mahasiswa UHO Desak Gubernur Sulawesi Tenggara Cabut Izin PT GKP di Pulau Wawonii

" Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari menggelar aksi demonstrasi, mendesak Gubernur Ali Mazi mengambil sikap terkait PT GKP yang dinilai melawan hukum "

KENDARI, TELISIK.ID - Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sudah sangat mengancam keselamatan warga dan alam.

Pasalnya, aktivitas PT GKP dianggap telah mengancam kondisi ekologi dan kehidupan sosial, karena masyarakat terus mempertahankan haknya sebagai penduduk asli di Kepulauan Wawonii. Sedangkan secara ekologis, praktik penambangan nikel yang dilakukan oleh PT GKP telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Wawonii.

Tak hanya itu, PT GKP juga terus menggusur lahan pertanian, perkebunan milik masyarakat, dan berpotensi mencemari laut, yang merupakan sumber ekonomi utama lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii.

Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari menggelar aksi demonstrasi dan mendesak Gubernur Ali Mazi bersikap tegas terhadap PT GKP, Senin (20/3/2023).

Salah satu massa aksi yang juga putra daerah Konawe Kepulauan, Rizal mengatakan, ia berharap Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk mengkoordinasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT GKP.

"Tentu saja kami geram dengan sikap acuh tak acuh pemerintah terkait dengan situasi di Desa Roko-Roko dan Mosolo. Kami merasa negara menyeleweng jika masih tetap tak mengambil sikap tegas atas situasi ini," ujarnya, Senin (20/3/2023) di Kendari.

Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas

Tak hanya itu, ia juga menilai PT GKP sudah sangat melawan hukum dan bendel yang terus mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di lokasi tersebut.

"Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi," tegasnya.

Massa aksi lainnya, La Ode Alini mengatakan, PT GKP tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluwarsa, upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang, hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

"Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini dan segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP," tegasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo, Ikbal menilai PT GKP tidak menerapkan kaidah pertambangan yang sesuai PP No 9 Tahun 2021 pasal 188 huruf C, kemudian menindaklanjuti putusan MA untuk merevisi RTRW Konkep dan putusan PTUN Kota Kendari mengenai pencabutan IUP PT.GKP.

"Melihat tidak patuhnya PT Gema Kreasi Perdana terhadap putusan hukum negara ini, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, aparat penegak hukum, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini," ujarnya.

Mereka juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar secepatnya melakukan kordinasi bersama Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Konawe Kepulauan terkhusus PT GKP karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Praktik pertambangan di Pulau Wawonii berisiko memperparah kerawanan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana baik gempa maupun bencana tinggi.

Baca Juga: MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan

Terpecahnya masyarakat Pulau Wawonii menjadi dua kelompok yaitu pendukung dan penolak tambang, di beberapa desa dan sejumlah kecamatan kelompok masyarakat pendukung tambang diberikan akses listrik oleh perusahaan sementara itu, kelompok yang menolak tidak mendapatkan akses listrik.

Dari pantauan Telisik.id, aksi itu berlangsung di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada pukul 13.00 Wita. Dalam aksi tersebut tak ada satupun pejabat yang menemui massa aksi.

Mereka dihadang oleh puluhan Pol PP.  Massa aksi dan Pol PP sempat bersitegang akibat mereka terus mamaksa masuk untuk menemui Gubernur Ali Mazi, namun  dicegah oleh Pol PP.  

Saat ini massa aksi dari mahasiswa Universitas Halu Oleo masih stay di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga