Dewan Jamin Pembayaran Insentif Nakes COVID-19 di Konawe Pekan Ketiga Ramadan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
RDP di DPRD Konawe bersama Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappeda Konawe. Foto: Putra/Telisik
" Mereka (Nakes COVID-19) bertarung nyawa, maka sudah sepantasnya kita harus memberikan haknya sesuai regulasi yang ada. "
KONAWE, TELISIK.ID - Buntut dari aksi demonstrasi petugas tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 beberapa waktu lalu, DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Kamis (15/04/2021).
Dalam RDP DPRD Konawe tersebut, dihadiri sejumlah instansi, yakni Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Konawe.
RDP tersebut membahas insentif Nakes yang hingga kini belum dibayarkan selama empat bulan, terhitung sejak September - Desember 2020.
Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan, insentif Nakes COVID-19 ini harus dibayarkan, karena para petugas sebagai garda terdepan penanggulangan COVID-19 di Konawe.
"Mereka (Nakes COVID-19) bertarung nyawa, maka sudah sepantasnya kita harus memberikan haknya sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Sedang Pidato, Gubernur Edy Rahmayadi Diteriaki Seorang Mahasiswa
Ia menjelaskan, kendala belum dibayarkan insentif Nakes COVID-19 Konawe karena anggaran insentif tak masuk dalam rencana penggunaan anggaran.
"Kita selesai rancangan penyusunan anggaran untuk 2021, 1 Desember 2020. Sementara untuk dana penanggulangan COVID-19 lebih dari Rp 3 Miliar masuk di 27 Desember tahun 2020," cetus Ardin.
Ia menambahkan, karena tidak masuk di rancangan anggaran 2021 maka pihaknya mengajukan refocusing agar bisa masuk dalam rancangan anggaran tahun ini, sehingga insentif Dinkes bisa langsung dibayarkan di Minggu ketiga bulan Ramadan ini.
"Yang akan dibayarkan itu empat bulan di tahun 2020 yaitu September, Oktober, November, dan Desember. Kita usahakan cepat dibayar," tutupnya.
Sebelumnya, petugas tenaga kesehatan melakukan aksi demonstrasi di DRPD Konawe, Dinas Kesehatan, serta Kantor Bupati Konawe, untuk menuntut pembayaran insentif Nakes COVID-19 selama empat bulan. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha