Dewan Kritik Kementrian ATR, Dinilai Gegabah dan Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 06 Januari 2022
0 dilihat
Dewan Kritik Kementrian ATR, Dinilai Gegabah dan Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik (paling depan) saat mengikuti jalannya RDP. Foto: Musdar/Telisik

" Langkah Kementrian ATR tersebut dinilai diskriminatif dalam penegakkan hukum tata ruang di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari mengkritik langkah Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI yang menetapkan pemilik RM Kampung Mangrove, Hj Sitti Hasnah sebagai tersangka atas pelanggaran tata ruang.

Langkah Kementrian ATR tersebut dinilai diskriminatif dalam penegakkan hukum tata ruang di Kota Kendari.

Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik menilai,  kementrian ATR telah gegabah dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Menurut Rajab, mestinya ada pendekatan yang sangat singkron antara keputusan Kementrian ATR dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan Perwali Central Bussiness District (CBD) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diberlakukan Kota Kendari untuk melindungi tempat usaha yang ada.

Rajab mengakui Undang-Undang tersebut bertentangan dan lebih tinggi dari Perwali yang ada.

Tetapi hak-hak daerah dalam membuka investasi untuk kemajuan daerah perlu dijadikan sebagai pertimbangan oleh pemerintah pusat.

"Kita patuh dengan hukum tapi bahwa ada pendekatan di sana. Saya pikir rujukannya Kementrian ATR dalam melihat pelanggaran Tata Ruang juga pasti dari Perwali," kata Politikus Golkar ini, Kamis (6/1/2022).

Rajab menuturkan, dengan penetapan tersangka secara tidak langsung merugikan Pemerintah Kota Kendari, sebab RM Kampung Mangrove menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Pemilik RM Kampung Mangrove Jadi Tersangka, Dinas PUPR Tak Bisa Cabut Laporan

Oleh karena itu, Rajab menegaskan DPRD melalui Pansus atau pemerintah kota melalui wali kota dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian ATR untuk meminta fatwa dan kesimpulan dengan pendekatan kelembagaan dengan kondisi otonomi daerah.

"Saya pikir semangatnya pemerintah pusat khusunya presiden adalah bagaimana membuka investasi seluas-luasnya. Jangan mempersoalkan sesuatu yang tidak harus dipersoalkan," cetusnya.

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Kendari Picu Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi

"Kalau masih bisa di bijaksanai kenapa kita tidak bijaksanai selagi itu tidak berdampak luas dan menimbulkan korban jiwa terhadap masyarakat," pungkasnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga