Surat Keringanan SPP Digugat Mahasiswa, Ini Tanggapan Rektor UMK

Haidir Muhari, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Surat Keringanan SPP Digugat Mahasiswa, Ini Tanggapan Rektor UMK
Rektor UMK, Amir Mahmud saat menyampaikan penjelasan tentang suratnya yang digugat mahasiswa, insert surat yang digugat. Foto: Haidir Muhari/Telisik

" Kalau masih ada yang terlambat sampai hari Jumat, kami masih bisa mengakomodir. Sepanjang tidak lewat dari tanggal 11. "

KENDARI, TELISIK.ID - Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) melakukan unjuk rasa gugat surat edaran Rektor Nomor 405/II.3.AU/B/2020.

Surat tersebut berisikan permintaan data calon penerima bantuan UKT/SPP kepada mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Surat yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 tersebut memberikan batas usulan penerima bantuan paling lambat 9 Juli 2020.

Diiringi oleh gejolak api dari ban yang dibakar dan rintik hujan, Korlap Aksi, Idzhar, meminta agar surat edaran tersebut ditinjau kembali.

"Tolong atas dasar kemanusiaan, tolong temui kami Pak, tunjukkan bahwa kebijakan Bapak benar-benar bijaksana", pintanya.

Sementara orator lain, Fani Astika mengungkapkan, surat rektor tersebut tidak adil kepada mahasiswa.

"Pak Rektor kami cinta Muhammadiyah, tapi kami lebih cinta keadilan," ujar Fani.

Sementara itu, Ketua BEM UMK, La Sukron  mengatakan, keluarnya surat rektor dengan batas waktu tersebut sangatlah singkat.

"Apakah surat rektor itu menjangkau daerah-daerah terpencil?," tanyanya.

Menanggapi hal tersebut Rektor UMK, Amir Mahmud mengungkapkan, batas pengumpulan data sebenarnya tanggal 11 Juli 2020. Keputusan ini sesuai dengan rapat pimpinan perguruan tinggi swasta dengan LLDIKTI.

Baca juga: Mahasiswa UM Kendari Tuntut Potongan SPP 50 Persen

"Kami pilih tanggal 9, karena tanggal 10 mau diverifikasi oleh operator, lalu diinput" terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, hal itu dilakukan untuk memberi ruang bagi operator untuk menginput. Juga untuk mengantisipasi jika banyak mahasiswa yang didaftarkan.

"Operator akan menginput satu-satu," papar mantan Dekan FPIK UMK itu.

Menanggapi keringanan UKT tidak seluruh mahasiswa, ia mengungkapkan hal itu merupakan kebijakan pusat.

"Penurunan UKT hanya diberikan kepada mahasiswa semester 3, 5, dan 7. Itu keputusan pusat," ungkapnya.

Untuk membijaki mahasiswa, pihak UMK akan memberikan perpanjangan waktu hingga sebelum 11 Juli 2020.

"Kalau masih ada yang terlambat sampai hari Jumat, kami masih bisa mengakomodir. Sepanjang tidak lewat dari tanggal 11," lanjut Ahmad, Sekretaris Rektor UMK.

Mantan Ketua Umum PC IMM Kota Kendari itu membeberkan, persyaratan untuk mendaftarkan keringanan UKT cukup simpel yaitu data berupa nama, stambuk, NIK, nomor HP, email, dan nama Prodi.

Pihaknya meminta agar informasi ini disampaikan kepada mahasiwa UMK lainnya.

"Informasi ini untuk diteruskan kepada teman-temannya yang lain," tutupnya.

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Kardin

Baca Juga