Dewan Sumut Desak Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Buruh di Deli Serdang

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2020
0 dilihat
Dewan Sumut Desak Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Buruh di Deli Serdang
Ketua Komisi A DPRD sumatera Utara, Hendro Susanto. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kita minta pihak Kepolisian agar segera mengungkap kasus yang dilaporkan oleh buruh tersebut. Apabila ada oknum yang terlibat pemukulan atau melindungi para pelaku, Kapolres Serdang Berdagai dan Kapolda Sumut harus bertindak tegas kepada oknum tersebut. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hendro Susanto meminta Kepolisian segera mengungkap kasus penganiayaan terhadap karyawan Yasu Apindo di Kabupaten Deli Serdang.

Korban, Suprat Yono dan Zainuddin Leo Sinaga, telah dianiaya oleh sekelompok pemuda dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya. Namun, kedua korban tersebut dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Serdang Berdagai.

"Kita minta pihak Kepolisian agar segera mengungkap kasus yang dilaporkan oleh buruh tersebut. Apabila ada oknum yang terlibat pemukulan atau melindungi para pelaku, Kapolres Serdang Berdagai dan Kapolda Sumut harus bertindak tegas kepada oknum tersebut," tegas Hendro Susanto kepada Telisik.id di ruangan kerjanya, Kamis (30/7/2020).

Politisi PKS ini juga meminta massa Serikat Pekerjaan Buruh Sumatera Utara (SPB-SU) agar mengirim surat untuk dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Diduga Hina Ulama dan Umat Islam, Budi Djarot Dilapor Polisi

"Kita panggil semua pihak terkait. Kita minta massa itu agar membuat surat untuk kita bahas di RDP nanti. Bukti-buktinya dilengkapi saja, karena ini sudah mengarah ke proses hukum. Yang menentukan siapa yang salah nanti itu, biarlah Polisi. Kita hanya menerima aspirasi masyarakat saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Ratusan SPB-SU melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (30/7/2020).

Mereka menuntut ketidak adilan proses hukum di Polres Serdang Bedagai yang diduga melakukan rekayasa laporan kaum buruh yang merupakan korban penganiayaan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya.

Korban penganiayaan dari Gapoktan Naga Jaya bernama Suprat Yono dan Zainuddin Leo Sinaga telah ditetapkan sebagai status tersangka oleh Polres Serdang Bedagai.

"Kami minta Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting melalui ketua Komisi A agar menerima aspirasi dan tuntutan kami yang lemah hukum pada kaum buruh di Sumut. Kami minta segera melakukan pemanggilan terhadap Polres Serdang Bedagai yang menjadikan rekan kami tersangka," kata Korlap, Bambang Hermanto.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

Baca Juga