Dewan Upayakan Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Ikan Agar Dapat Kompensasi

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 23 Maret 2021
0 dilihat
Dewan Upayakan Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Ikan Agar Dapat Kompensasi
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala. Foto: Kardin/Telisik

" Walau pengadilan sudah selesai, tapi konflik sosial ini yang harus kita amankan dan cairkan juga. Kita sudah koordinasi sama OPD paling lambat 1-2 Minggu untuk memyimpulkan apa mau dari tenaga kerja lokal, kemudian disatukan dengan kemampuan perusahaan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kendari kembali menindaklanjuti terkait permasalah pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di perusahaan ikan PT Kelola Mina Laut (KML).

Atas hal itu, Komisi I langsung meninjau lapangan agar dapat memediasi antara kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala menuturkan, meski sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahwa tenaga kerja yang di-PHK sudah tidak berhak lagi untuk meminta sesuatu.

Namun kata dia, pihaknya tetap melakukan mediasi persuasif pada pihak perusahaan agar dapat menyelesaikan konflik sosial.

"Tapi kan memang tetap saya mencoba melakukan komunikasi secara persuasif kepada pihak perusahaan," papar Rizki, Selasa (23/3/2021).

Karena kata polisi PKS itu, meski kasus hukum telah diputus di pengadilan, namun persoalan sosial belum terselesaikan.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menghasilkan kesimpulan apa yang diinginkan oleh tenaga kerja yang di-PHK perusahaan.

Baca Juga: Antisipasi Kiamat, Jutaan Sperma Manusia Bakal Dikirim ke Bulan

"Walau pengadilan sudah selesai, tapi konflik sosial ini yang harus kita amankan dan cairkan juga. Kita sudah koordinasi sama OPD paling lambat 1-2 Minggu untuk memyimpulkan apa mau dari tenaga kerja lokal, kemudian disatukan dengan kemampuan perusahaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT KML telah melakukan PHK terhadap tiga karyawan perempuan dan sebelumnya persoalan tersebut sudah diadukan ke DPRD Kota Kendari.

Keinginan karyawan sendiri agar mendapat kompensasi atau uang penggantian hak dari pihak perusahaan ikan di wilayah pesisir Kecamatan Abeli itu. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga