Dewas Didesak Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 13 September 2021
0 dilihat
Dewas Didesak Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Aksi solidaritas SAVE KPK oleh pegawai dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Foto: Repro tribunnews.com

" Seharusnya, hukuman pemecatan dari jabatan Wakil Ketua KPK. "

JAKARTA,TELISIK.ID – Sejumlah pihak mengatasnamakan Perempuan Indonesia Antikorupsi mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dipecat dari pimpinan KPK.

Menurut perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi, Adhityani Putri, sidang kode etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhi hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, telah membuktikan Lili melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, kata dia, Dewas bisa meninjau ulang sanksi etik berat yang dijatuhkan Lili. Seharusnya, hukuman pemecatan dari jabatan Wakil Ketua KPK.

“Dewan Pengawas KPK agar meninjau keputusannya dan memecat Lili Pintauli Siregar atas tindakan yang bersangkutan secara nyata melanggar kode etik KPK, serta melaporkan yang bersangkutan terkait indikasi jual beli perkara,” kata Adhityani Putri dalam konferensi pers daring, Senin (13/9/2021).

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah ini menyampaikan, rakyat dibuat sesak menyaksikan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan tersangka korupsi Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dan berindikasi kuat membantu tersangka.

“Jelas melanggar kode etik dan mengindikasikan permainan perkara,” cetusnya.

Putri mengatakan, peran Dewan Pengawas KPK mendapat sorotan. Sebab sanksi atas pelanggaran etik ini tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan Lili sebagai Komisioner KPK.

Terlebih, Lili merupakan satu-satunya komisioner perempuan di kepemimpinan jilid kelima KPK.

Baca juga: Provinsi Papua Selatan Siap Dibentuk, Mendagri: Harus Dipercepat

Baca juga: PLN Gelar Simulasi Ketersediaan Listrik pada PON XX Papua

“Rasanya sulit dicerna logika ketika pelanggaran kode etik berat hanya diganjar dengan sanksi ringan,” sesal Putri.

Diketahui sebelumnya, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu.

Lebih lanjut, tambah Tumpak, Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga