Dibui 15 Bulan, Wartawan Sadli Akhirnya Bebas
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Sadli Saleh sujud syukur setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Baubau. Foto: Ridwan Amsyah/Telisik
" Ini juga menjadi pelajaran, semoga tidak ada lagi Sadli-Sadli lain. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Sadli Saleh, wartawan yang dibui karena mengkritik Bupati Buton Tengah (Buteng), akhirnya bebas hari ini, Rabu (17/03/2021), setelah menjalani hukuman selama 15 bulan di Lapas Kelas IIA Baubau.
Saat-saat keluar dari Lapas, Sadli seketika sujud syukur merayakan bebasnya dari ruangan tahanan tersebut.
Ia mengatakan, akan tetap berkarya menjadi jurnalis. Meski demikian, Ia mengaku perlu bimbingan para wartawan senior di Kepulauan Buton (Kepton).
"Insya Allah saya akan tetap berkarya menjadi jurnalis, dan saya tetap membutuhkan bimbingan dari teman-teman di Sultra, dan untuk teman-teman agar dapat menerima saya kembali di dunia jurnalis," ucap Sadli kepada awak media di halaman Lapas Kelas IIA Baubau, Rabu (17/3/2021).
Sadli juga mengatakan, pengalamannya ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan teman-teman jurnalis lainnya.
"Ini juga menjadi pelajaran, semoga tidak ada lagi Sadli-Sadli lain," tambahnya.
Baca juga: Tidak Ada Akses Jalan, Lingkungan SMPN 6 Raha Dijadikan Jalanan Umum
Selanjutnya Sadli akan melakukan registrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas IIA Baubau, Burhanudin, SH. MH mengatakan, Sadli bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.
"Menurut surat keputusan dari Dirjen, bebasnya bersyarat. Jadi bebas bersyarat itu nanti di bawah pengawasan Bapas. Jadi nanti dia wajib lapor," ucap Burhanudin saat ditanyai awak media di Lapas Kelas II A Baubau.
"Ia juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan," tambahnya.
Burhanuddin juga mengatakan, selama menjalani masa tahanan, Sadli dapat dikatakan berkelakuan baik.
"Selama berada di Lapas, baik, sopan, yang jelas baik selama di dalam," lanjutnya.
Sebelumnya, Sadli Saleh divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Kamis (26/3/2020). (B)
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Haerani Hambali