PT SMI Transfer Dana Pinjaman Rp 104 M
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 03 Oktober 2022
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat meneken perjanjian pinjaman bersama PT SMI. Foto: Sunaryo/Telisik
" Setelah meninjau langsung progres fisik pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya mentransferkan dana pinjaman tahap II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebesar 45 persen atau Rp 104 miliar "
MUNA, TELISIK.ID - Setelah meninjau langsung progres fisik pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya mentransferkan dana pinjaman tahap II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebesar 45 persen atau Rp 104 miliar.
"Dana tahap II 45 persen dari total pinjaman sebesar Rp 233 miliar sudah masuk, sejak pekan lalu," kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Hasrun, Senin (3/10/2022).
Dana pinjaman yang telah ditransfer PT SMI sebesar Rp 162 miliar. Tahap pertama 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar dan tahap kedua 45 persen atau Rp 104 miliar.
Baca Juga: Jurus Pemda Manggarai Antar 4 Desa Tertinggal Jadi Desa Maju
"Jadi sudah 70 persen dananya yang ditransfer," sebutnya.
Saat ini, pihak rekanan (kontraktor) sudah bisa kembali mencairkan dananya. Hanya saja, pencairannya akan dibatasi yang disesuaikan dengan progres fisik pekerjaan.
"Kita akan rapatkan dulu proses pencairannya. Untuk pekerjaan yang sudah 100 persen dan telah di PHO, jadi pertimbangan akan dicairkan sekaligus, " terangnya.
Proses pencairan dana pinjaman sesuai kesepakatan dengan PT SMI 100 persen seharusnya hingga 30 September lalu. Namun, sayangnya belum bisa dilakukan. Saat ini masih tersisa 30 persen dana yang belum ditransfer.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mengajukan adendum permohonan perpanjangan waktu penarikan dana pinjaman hingga 30 November mendatang ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Surat permohonannya sudah kami masukan, tinggal menunggu tanggapan DJPK," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD, Abdul Muis.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Kucurkan Biaya Tak Terduga Bantu Korban Kebakaran
Adendum permohonan perpanjangan kali ini untuk kedua kalinya. Pertama, hingga 30 September. Kemudian, saat ini minta waktu dua bulan hingga 30 November.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, dalam waktu dekat akan rapat bersama PT SMI terkait sisa pencairan dana 30 persen. Karenanya, dokumen-dokumen pendukung permohonan perpanjangan jangka waktu penarikan dana semuanya telah diteruskan ke PT SMI dan Kemenkeu.
"Jadi kita berharap tidak ada masalah dengan proses pencairannya. Begitu juga dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan telah diadendum hingga akhir Desember," pungkasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin