Sakit Hati Pacar Suka Selingkuh, Mahasiswa Lempar Bom Molotov dan Bakar Rumah di Konawe

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 08 Mei 2024
0 dilihat
Sakit Hati Pacar Suka Selingkuh, Mahasiswa Lempar Bom Molotov dan Bakar Rumah di Konawe
Barang bukti yang diamankan (kiri), kedua terduga tersangka dengan tangan terikat. Foto: Kolase

" Seorang mahasiswa di Kendari dan beberapa rekannya, diduga terlibat dalam pembakaran rumah kekasihnya, dengan cara melemparkan bom molotov, di Desa Abeli Sawah, Anggalomoare, Konawe "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa di Kendari dan beberapa rekannya, diduga terlibat dalam pembakaran rumah kekasihnya, dengan cara melemparkan bom molotov, di Desa Abeli Sawah, Anggalomoare, Konawe, Minggu (5/5/2024) malam.

Diduga karena sakit hati, mahasiswa dengan inisial RD bersama dengan rekannya TP, terlibat dalam pembakaran rumah milik kekasihnya sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 01.30 Wita, RD dan TP berhasil ditangkap oleh tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Polsek Sampara, dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari.

Penangkapan dilakukan di Gerbang Ranomeeto Jalan Wolter Monginsidi, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap

Baca Juga: Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Bermuatan Gas 13 Ribu Kilogram

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dua buah parang, satu buah dinamit, dua buah tombak, serta satu botol plastik berisikan BBM jenis pertalite.

Berdasarkan pengakuan pelaku, RD dan TP, pembakaran rumah tersebut adalah hasil dari perbuatan mereka, dimana TP memanggil rekannya GLG, DD, dan RD untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan kekasihnya, yang diduga sering berselingkuh dengan pria lain.

RD juga mengakui keterlibatannya dalam pengrusakan toko di Kota Kendari dan pembegalan. Tidak hanya merusak harta benda milik korban, tetapi juga mengganggu ketenteraman masyarakat. Para pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga