Diduga Ada Pungli di Seleksi P3K, Pj Sekda Muna Pastikan Isu Itu Tidak Benar
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Harmin Ramba mengaku telah mendengar isu Pungli itu. Namun, ia memastikan Pungli itu tidak akan terjadi. Karena seleksi berbasis online dan sistem komputerisasi, sehingga dengan itu kemampuan peserta tes dapat diketahui secara langsung "
MUNA, TELISIK.ID - Isu adanya indikasi pungutan liar (Pungli) terhadap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru non agama di Kabupaten Muna mulai beredar luas di jejaring media sosial (Medsos).
Akun Facebook (FB), Adhyn Haq membeberkan bahwa telah mendapat informasi secara langsung ada indikasi Pungli dan kolusi pada penerimaan P3K di Kabupaten Muna. Ia siap mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Sudah banyak yang tidak tenang.
Kami siap mengadvokasi masyarakat Muna yang merasa dirugikan bisa menghubungi kami atau via messenger ke akun saya," tulis Adhyn Haq.
Ia juga meminta Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta untuk menyikapi isu Pungli tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kami mendukung wakil Bupati Muna mengambil langkah-langkah nyata membuka ruang aduan masyarakat jika ada yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan orang-orang yang memiliki power dalam kekuasaan untuk meloloskan peserta tes dengan meminta sejumlah dana kepada peserta tes," tulis Adhyn di beranda FB-nya.
Baca Juga: Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara Buat NU, Picu Kontroversi hingga Pembubaran
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba mengaku telah mendengar isu Pungli itu. Namun, ia memastikan Pungli itu tidak akan terjadi. Karena seleksi berbasis online dan sistem komputerisasi, sehingga dengan itu kemampuan peserta tes dapat diketahui secara langsung.
"Sulit itu ada Pungli, apalagi dalam seleksi, Pemkab melalui BKPSDM tidak terlibat," kata Harmin, Senin (25/10/2021).
Dalam penentuan kelulusan pula, tentunya berdasarkan nilai passing grade (ambang batas). Nah, dari situ Pemkab juga bisa memberikan pertimbangan berdasarkan afirmasi.
Baca Juga: ADD Tak Cair, Perangkat Segel Balai Desa Bangunsari
"Tentunya, Pemkab memberikan pertimbangan terkait peserta yang lama mengabdi," timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan, pelaksanaan seleksi P3K menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra dan Dikbud Muna. Pihaknya dilibatkan hanya bersifat umum untuk menyiapkan tempat tes yang semula seharusnya dilaksanakan di SMA dan SMK, namun karena pandemi COVID-19,terpaksa lokasinya dipindahkan ke gedung AKPER.
"Kita tidak masuk panitia. Diberikan tugas menjadi admin, tapi perannya terbatas," kata Sukarman.
Kemudian, untuk proses pendaftaran, langsung dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Begitu pula dengan seleksi berkas dan pengumuman berkas.
"Yang menyangkut pengumuman kami tidak pernah disampaikan. Sampai saat ini juga, kita tidak tahu berapa banyak yang lulus gelombang pertama. Jadi bagaimana mau ada Pungli," terangnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali