Diduga Gegara Kades Pecat Perangkat Desa, Dana Desa Tak Cair

Aris, telisik indonesia
Minggu, 17 April 2022
0 dilihat
Diduga Gegara Kades Pecat Perangkat Desa, Dana Desa Tak Cair
Kepala desa dan perangkat Desa Eensumala. Foto: Ist.

" Buntut dari pemberhentian perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara yang diduga tak sesuai prosedur, menyebabkan terhambatnya pencairan anggaran dana desa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID -  Buntut dari pemberhentian perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara yang diduga tak sesuai prosedur, menyebabkan terhambatnya pencairan anggaran dana desa (ADD).

Diketahui, Samsul Wiridin memberhentikan La Ode Hasri Arman Wiridin dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan tanpa adanya rekomendasi dari camat.

Samsul Wiridin pun menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur telah mengahalang-halangi proses pencairan ADD untuk Desa Eensumala.

"Pihak DPMD sekarang tidak bisa menghalang-halangi proses pencairan anggaran dana desa," sebut Samsul Wiridin, Sabtu (16/4/2022)

Menurut Samsul, APBDes dan LPJ mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan, sehingga dia menganggap tidak ada masalah, meski sudah tidak ada nama La Ode Hasri Arman Wiridin sebagai perangkat desa.

Dia menambahkan, APBDes dan LPJ sudah ada rekomendasi dari camat bahwa sudah tidak ada masalah untuk permohonan pencairan ADD tersebut.

Ia mengaku, tiba di Dinas PMD juga diberikan rekomendasi untuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat terkait pencairan ADD.

Hanya saja, pada saat itu, ada salah satu kekurangan yang diminta pihak Dinas PMD yang tidak dipenuhi oleh Kepala Desa Eensumala, yakni tidak adanya surat rekomendasi camat soal tindakannya melakukan pemberhentian perangkat desa. Kades Eensumala hanya menyerahkan SK pemberhentian perangkat desa saja.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Kades Persilakan Perangkat Desa Menggugat di PTUN

Menurut Samsul Wiridin, dia sudah menyampaikan berkali-kali kepada pihak Dinas PMD, bahwa sejak awal yang diminta pihak Dinas PMD adalah SK pemberhentian perangkat desa dari kepala desa, bukan surat rekomendasi camat.

"Maka berselang satu hari saya kirimkan itu surat pemberhentian, lalu rekomendasi (dari Dinas PMD) keluar, dan saya langsung membawa ke keuangan (BKD), dan di sana saya langsung tandatangani tanda bukti TBK atau tanda bukti khas," ungkapnya.

Namun, sehari setelah itu rekomendasi dari Dinas PMD tersebut ditarik kembali.

"Di sinilah yang saya juga tidak terima, kenapa tidak sejak dari awal (tidak diloloskan berkas saya)?" kesalnya.

Diapun mempertanyakan, mengapa berkasnya diloloskan, kalaupun ada komplain dari La Ode Hasri Arman Wiridin yang diberhentikan dari perangkat desa, terkait SK pemberhentiannya itu.

Sehingga sampai hari ini belum ada pencairan ADD di Desa Eensumala. Belum adanya pencairan karena surat rekomendasi dari Dinas PMD yang sudah masuk di BKD ditarik kembali oleh pihak Dinas PMD.

Baca Juga: Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya

"Keuangan sudah mau cairkan. Sebenarnya 3 hari yang lalu itu sudah mau cair kita," ujarnya.

Samsul Wiridin menduga, Kepala Dinas PMD kurang tegas dalam menyikapi persoalan di Desa Eensumala. Samsul mengakui, adanya kekurangan dalam pemberhentian perangkat desa, dalam hal ini tidak adanya rekomendasi camat. Tetapi dia meminta jangan halangi pencairan ADD.

"Itu hak masyarakat," ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram ketika akan dikonfirmasi melalui WhatsApp, sampai saat ini tidak memberikan komentar. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga