Tak Terima Dipecat, Kades Persilakan Perangkat Desa Menggugat di PTUN

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Tak Terima Dipecat, Kades Persilakan Perangkat Desa Menggugat di PTUN
Perangkat Desa Eensumala dalam suatu kegiatan (kiri) dan Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin (kanan). Foto: Ist.

" Meski pemberhentian itu diduga tidak sesuai prosedur, namun Samsul Wiridin menegaskan, dia tidak akan mencabut kembali SK pemberhentian yang telah dia keluarkan "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Samsul Wiridin, tetap berkeras tidak akan mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah dipecatnya.

Diketahui, Samsul Wiridin telah memberhentikan perangkat desanya, La Ode Hasri Arman Wiridin dari jabatan Kasi Pelayanan, sejak Senin (31/12/2021) lalu.

Meski pemberhentian itu diduga tidak sesuai prosedur, namun Samsul Wiridin menegaskan, dia tidak akan mencabut kembali SK pemberhentian yang telah dia keluarkan.

Ia mempersilakan perangkat desa menggugat di PTUN bila tak terima pemberhentian tersebut.

"Nanti dia ajukan gugatan di PTUN," ujar Samsul, Sabtu (16/4/2022).

Samsul menerangkan, jika nantinya putusan PTUN mengembalikan perangkat desa pada jabatannya, barulah dia akan kembalikan jabatan perangkat desa yang telah dia berhentikan.

"Kalau sekarang nda. Nda bisa (dikembalikan)," ujarnya.

Samsul mengaku, dia punya dasar untuk memberhentikan perangkat desa. Menurut pengakuannya, pemberhentian perangkat desa dilakukannya karena, yang pertama, selama 117 hari perangkat desa itu tidak hadir atau tidak pernah masuk kantor.

Yang kedua, karena perangkat desa itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat terkait pernyataan-pernyataannya.

"Dia juga mengancam saya. Ancamannya itu dia mau pukul saya. Apakah wajar seorang aparat melakukan itu?" tegasnya.

Samsul sangat menyesalkan sikap seorang aparat desa yang mengancam pimpinannya. Dari situ, sebagai Kades, Samsul menganggap perangkat desa tersebut sudah tidak memiliki loyalitas.

Kendati demikian, pemberhentian perangkat desa itu dalam perjalananya, Samsul sempat melakukan konsultasi dengan Camat Bonegunu. Ia memberi waktu 2-3 bulan, jika perangkat desa yang telah dia berhentikan itu masih menganggapnya sebagai pamannya atau atasannya, untuk menemuinya secara baik-baik. Namun selama ini dia tidak pernah ditemui.

"Selama pemberhentiannya, dia tidak pernah ketemu saya," kata Samsul yang masih memiliki hubungan darah dengan La Ode Hasri Arman Wiridin.

Ia menyebut, meski perangkat desa yang telah ia berhentikan itu adalah keponakannya, dia tidak akan pertahankan, karena kelakuannya dianggap sudah tidak wajar.

Baca Juga: Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya

"Jadi saya itu mengambil keputusan tidak sepihak sebenarnya. Saya kumpul aparat-aparat saya. Bagaimana dengan saudara kita ini? Jangan kalian tertekan karena kemanakan saya," lanjutnya.

Sehingga disimpulkan, perangkat desa tersebut sudah tidak bisa lagi dipertahankan dari jabatannya.

Namun Samsul mengakui, SK pemberhentian perangkat desa tidak sesuai prosedur karena tidak ada rekomendasi dari camat.

Dan jika perangkat desa yang diberhentikan menganggap SK.pemberhentian cacat hukum dan akan menuntut, Samsul siap jika digugat di PTUN.

Samsul mengaku siap.mengembalikan jabatan La Ode Hasri Arman Wiridin sebagai Kasi Pelayanan, bila PTUN memutuskan demikian.

"Kalau sekarang tidak bisa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari perangkat desa, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kades Eensumala Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.

La Ode Hasri Arman Wiridin mengaku, pemberhentian dirinya dari perangkat desa tanpa melalui rekomendasi Camat Bonegunu.

"Tidak ada (rekomendasi camat)," kata Hasri, Kamis (14/4/2022).

Bahkan, Hasri mengungkapkan, setelah melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades Eensumala sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan. Namun penjaringan tersebut dihentikan oleh pihak Camat Bonegunu, karena ada satu tahapan yang dilewati oleh pihak Kepala Desa Eensumala.

Sementara itu Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, mengenai ada dan tidaknya rekomendasi camat soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala, itu belum menjadi tanggungjawabnya, karena Junaiddin baru bertugas di Kecamatan Bonegunu pada Selasa (11/1/2022), sementara SK pemberhentian perangkat desa dikeluarkan oleh Kepala Desa Eensumala pada Senin (31/12/2021).

"Kalau persoalan sah dengan tidaknya pemberhentian (perangkat desa) itu nanti ditanyakan kepada mantan camat lamanya kan," ujarnya.

Namun penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan yang dilakukan oleh Kepala Desa Eensumala, dihentikan oleh Junaiddin.

"Proses penjaringannya saya hentikan," ujar Junaiddin.

Baca Juga: Oknum Kades di Konut Pecat Perangkat, Diduga Tak Sesuai Prosedur

Dia menambahkan, penjaringan tersebut sampai saat ini tidak berlanjut. Alasannya, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum pernah melihat rekomendasi dari Camat Bonegunu soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala.

"Makanya setelah kami dengar itu, saya hentikan dulu," ungkapnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mohkram mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Bonegunu dan telah mengkonfirmasi bahwa SK pemberhentian perangkat desa yang dibuat Kades Eensumala tidak mendapat rekomendasi dari Camat Bonegunu.

"Pemberian rekomendasi tentu saja antara lain berkaitan dengan alasan dan prosedur pemberhentian yang dilakukan Kades apakah sesuai aturan atau tidak," jelasnya. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga