Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Sabtu, 08 Februari 2020
0 dilihat
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Kedua pelaku pengedar narkoba. Foto: Mutarfin/Telisik

" Awalnya Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi taransaksi narkoba jenis sabu  di dua tempat berbeda, di sekitar depot Metro Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga dan di Jalan Bete-bete Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sat Resnarkoba  Polres Kendari kembali meringkus dua pemuda pengedar narkoba, R (22) dan I (32) dengan status pengangguran, pada hari Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 18.30 Wita di depot Metro Jl. Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatab Mandonga Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu yang selama ini menjadi target operasi.

"Awalnya Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi taransaksi narkoba jenis sabu  di dua tempat berbeda, di sekitar depot Metro Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga dan di Jalan Bete-bete Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat," ungkapnya, Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga:Ganti Rugi Lahan di Busel, Masyarakat Selalu Jadi Korban

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti siap edar sebanyak 26,42 gram sabu siap edar khususnya di dua tempat kejadian perkara.

Pada pihak kepolisian tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku juga mengaku sebagai jaringan Lapas.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Rani

Baca Juga