MEDAN, TELISIK.ID - Gery Sutjipto (36), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Ladang, Kecamatan Medan Johor melaporkan Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan.

Kuasa Hukum Gery Sutjipto dari Kantor Hukum Mara Sakti Siregar, M Amrul Sinaga membenarkan adanya laporan itu.

"Kami dari kantor Hukum Mara Sakti Siregar dan rekan telah melaporkan PT BANK OCBC NISP yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol dan laporan kami sudah diterima sebagaimana Nomor: LP/B/798/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara," kata Amrul Sinaga bersamaan dengan Akhyar Makawaru, Jumat (28/7/2023) siang di Medan.

Amrul menambahkan, adapun laporan pengaduan kliennya sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbankan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU RI No 10 Tahun 1998 Jo UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan atau pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Seorang Dokter RS Bina Kasih Medan Dijadwalkan Diperiksa Dugaan Malpraktik