Bank OCBC NISP Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Agunan Dilelang
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 28 Juli 2023
0 dilihat
Gery Sutjipto (dua dari kiri) didampingi tim pengacara ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Gery Sutjipto (36), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Ladang, Kecamatan Medan Johor melaporkan Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan "
MEDAN, TELISIK.ID - Gery Sutjipto (36), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Ladang, Kecamatan Medan Johor melaporkan Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan.
Kuasa Hukum Gery Sutjipto dari Kantor Hukum Mara Sakti Siregar, M Amrul Sinaga membenarkan adanya laporan itu.
"Kami dari kantor Hukum Mara Sakti Siregar dan rekan telah melaporkan PT BANK OCBC NISP yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol dan laporan kami sudah diterima sebagaimana Nomor: LP/B/798/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara," kata Amrul Sinaga bersamaan dengan Akhyar Makawaru, Jumat (28/7/2023) siang di Medan.
Amrul menambahkan, adapun laporan pengaduan kliennya sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbankan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU RI No 10 Tahun 1998 Jo UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan atau pasal 378 KUHPidana.
Baca Juga: Seorang Dokter RS Bina Kasih Medan Dijadwalkan Diperiksa Dugaan Malpraktik
"Jadi saat ini, pada 14 Juli 2023 telah keluar SP2HP, terlapor telah dipanggil. Namun berdasarkan informasi yang kami dapat terlapor mangkir dari panggilan. Harapan kami penyidik segera membongkar dugaan kejahatan perbankan yang dialami klien kami," terangnya.
Di lokasi yang sama, Gery Sutjipto berharap penyidik Polda Sumatera Utara untuk segera membongkar dugaan kejahatan perbankan yang dialaminya.
"Saya Gery Sutjipto mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda. Saya juga berharap penyidik dapat membongkar kasus yang saya alami ini," tambahnya.
Diakui Gery, laporan itu dilakukan disebabkan aset atau rumahnya dilelang oleh pihak Bank OCBC NISP Medan diduga dengan sepihak.
"Karena saya belum bisa bayar kredit, akhirnya rumah saya yang saya agunkan di bank itu dilelang pihak bank. Lelang itu tanpa memberikan kesempatan kepada kami kreditur," ucapannya.
Selanjutnya, Gery mengaku pernah meminta waktu atau permohonan agar jangan dilelang. Namun, pihak bank swasta itu tidak memberikan toleransi.
"Mereka (Bank OCBC) tetap saja melelang aset itu. Sehingga saya merasa dirugikan. Selain rumah saya dilelang, anehnya pihak bank menyatakan saya harus membayar sisa hutang. Jadi sangat jangal dalam proses lelang itu dan merugikan saya. Saya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara 4 Juli 2023 kemarin," terangnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Bank OCBC Jalan Imam Bonjol, sekuriti atau petugas keamanan melarang awak media untuk bertemu pejabat berwenang di kantor itu.
"Gak boleh memberi keterangan kepada wartawan, pimpinan tidak ada di kantor," ujar petugas keamanan, Jutra Kasim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu masih tahap penyelidikan.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simajuntak Dilapor Partai Ummat Medan Dugaan Penistaan Agama
"Belum naik sidik, masih penyelidikan. Pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya penyidik akan meminta klarifikasi terhadap terlapor," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek bernama Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No: 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS