Diduga Korupsi DD, Pj Kades Warambe Dilapor ke Polres dan Kejari Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menemui pendemo. Foto : Sunaryo/Telisik
" Pj Kepala Desa (Kades) Warambe, diduga telah melakukan penyalah gunaan dana desa (DD) tahun 2020-2021 "
MUNA, TELISIK.ID - Pj Kepala Desa (Kades) Warambe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, La Ode Hasan Lumrah diduga telah melakukan penyalah gunaan dana desa (DD) tahun 2020-2021.
Dugaan korupsi itu, terungkap setelah Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat, menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam kegiatan yang dibiayai DD.
Ada pun dugaan penyalah gunaan DD itu meliputi, pembangunan sanggar budaya tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 356 juta, tidak selesai, penggunaan dana stunting sebesar Rp 30 juta tidak jelas, 8 perseb dana COVID-19 tidak jelas, pengadaan 14 unit lampu jalan tenaga surya sebesar Rp 254 juta, pelatihan duduk ada dan memandikan jenazah tidak terealisasi sebesar Rp 34 juta, serta anggaran sub bidang pendidikan sebesar Rp 54 juta tidak jelas.
Atas temuan itu, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat (IPPMAWA dan Lembaga AP2 Sultra) melaporkan ulah Pj kades berserta BPD di Polres dan Kejari Muna, Rabu (13/4/2022).
"Kami menduga ada persekongkolan jahat yang dilakukan Pj kades dan BPD dalam mencairkan DD setiap tahunnya," kata Ketua IPPMAWA, Elwin Ade Putra.
Baca Juga: JPU Kejari Muna Rampungkan Dakwaan Dugaan Korupsi Kades Kasulatombi Butur
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti aduan itu. Karena, saat ini kondisi di desa sudah tidak kondusif. Pj kades, sudah tidak berkantor.
"Kami minta pula bupati untuk segera mencopot Pj kades itu," pinta Elwin.
Elwin mengungkapkan, kecurigaan warga terhadap dugaan korupsi Pj kades terlihat jelas dalam waktu singkat telah mampu membangun rumah dengan biaya ratusan juta, membeli mobil dan membuka berbagai macam usaha pribadi. Sementara, sumber penghasilannya tidak sepadan dengan pendapatannya.
Baca Juga: Kejati Sumut Geledah 2 Kantor BPN Soal Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Setelah melaporkan dugaan korupsi itu di Polres Muna, mereka melanjutkan di Kejari Muna.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, tetap menerima aduan dari masyarakat Desa Warambe itu. Namun, karena telah dilaporkan lebih dulu di Polres, sehingga, pihaknya, tinggal menunggu berkas perkara dan tersangka yang nantinya apabila dilimpahkan dari penyidik Polres.
"Kita tidak bisa turun lakukan penyelidikan, karena sudah lebih dulu dilaporkan ke Polres. Karenanya, kita tinggal menunggu hasilnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin