Jambret 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 17 Februari 2023
0 dilihat
Jambret 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih saat beri keterangan penangakapan jambret 10 TKP. Foto: Ist.

" Dua pelaku jambret 10 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Kawi. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial SB (20) warga Surabaya, AS (23) asal Sampang Madura "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku jambret 10 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Kawi. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial SB (20) warga Surabaya, AS (23) asal Sampang Madura.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi para tersangka terakhir ketika keduanya berusaha akan menjambret seorang wanita di Jalan Kawi Surabaya.

"Korban dipepet keduanya dengan sasaran yang diincar adalah ponsel korban. Saat itu, korban sedang menemui suaminya yang sedang bekerja sebagai ojek online," jelasnya, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Pastor di Nusa Tenggara Timur yang Meninggal Dalam Kamar

Mirzal mengatakan dalam pemeriksaannya, kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali.

"Lokasi di mana saja mereka beraksi masih diinterogasi oleh penyidik. Saat ini masih dikeler di mana saja mereka beraksi," jelasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sebuah sepeda motor sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada keduanya dijeratkan dengan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga: Terduga Pengedar Sabu Area UHO Kendari Dibekuk di Kamar Kos

"Sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Fakih juga menambahkan Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di Surabaya dan sekitarnya.

"Bahkan diijinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga