Dugaan Pemalsuan Dokumen 7 Tahun Tak Tuntas, Bripka Darma Surbakti Dilaporkan ke Propam
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Pelapor melaporkan penyidik pembantu Unit Harda Bangtah, Satreskrim Polrestabes Medan Bripka Darma Surbakti ke Propam Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Penyidik pembantu Unit Harda Bangtah, Satreskrim Polrestabes Medan Bripka Darma Surbakti dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik pembantu Unit Harda Bangtah, Satreskrim Polrestabes Medan Bripka Darma Surbakti dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Bintara Polri itu dilaporkan karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pasal 5 ayat 1 huruf c dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.
Adapun sosok yang melaporkannya adalah Elvis warga Jalan Bandung, Kecamatan Medan Kota. Aset lahan yang sudah dibeli perusahaan pelapor di Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, dikuasai pihak terlapor diduga dengan menggunakan surat palsu.
Apalagi, laporan pelapor tentang pemalsuan dokumen, surat atau keterangan palsu sudah berjalan 7 tahun dan belum ada kepastian hukumnya.
"Jadi, saya melaporkan Bripka Darma Surbakti karena tidak profesional dalam menangani perkara yang saya laporkan. Jadi saya melaporkan Linawati Boru Bangun atas dugaan pemalsuan dokumen lahan yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang," kata Elvis, Kamis (26/10/2023) siang.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Pemalsuan Ditangguhkan Janji Kooperatif, Ini Kata Polisi
Pria berusia 44 tahun ini mengaku, perusahaan mereka bernama PT Primasason Rezeki sudah membeli lahan di Desa Simpur, Kecamatan Pancurbatu dari Lisnawati dan sudah diurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
"Jadi SHGB Nomor 1 sudah terbit sejak tahun 1998. Akan tetapi, Lisnawati malah menjual lagi lahan itu kepada pihak lain dan terbit SK (Surat Keterangan) camat, sehingga Lisnawati saya laporkan," ungkapnya.
Akan tetapi, sejak perkara itu dilaporkan, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan mereka melaporkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Medan. Tapi, kasus itu tetap tidak berjalan.
"Saya sudah mengadu ke Pengadilan Negeri Medan dan pengadilan mengeluarkan keputusan agar perkara itu dilanjutkan dengan prosedur hukum. Namun, pihak penyidik atau penyidik pembantu ini sepertinya membandel. Sehingga kami laporkan Bripka Darma Surbakti," tambahnya.
Korban berharap agar Polrestabes Medan bekerja dengan profesional dan menindaklanjuti laporan itu. Apalagi, lahan itu dikuasai oleh pihak lain. Laporan ke Propam Polda Sumatera Utara itu dilakukan Jumat 13 Oktober 2023 sesuai dengan Nomor STPL/189/X/2023.
"Lahan itu kami beli dan sudah ada SHGB sejak tahun 1998 atas nama perusahaan. Jadi, sejak itu reformasi dan akhirnya aset itu tidak digunakan. Akan tetapi, saat akan digunakan, ada warga yang mengaku memiliki surat di atas lahan itu. Sehingga, kami laporkan Lisnawati," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Leo Robert Halim Ditunda, Massa Kembali Demo
Direktur di PT Primasason ini berharap agar Propam Polda Sumatera Utara segera memeriksa Bripka Darma Surbakti dan berharap mendapat keadilan dari Polrestabes Medan.
"Saya menduga Bripka Darma Surbakti tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sudah jelas saya memiliki SHGB, tapi penyidik yang menangani perkara ini malah memperlambat tanpa ada alasan yang jelas. Bidang Propam Polda Sumatera Utara diminta untuk memeriksa Bripka Darma Surbakti dan semoga ada keadilan terhadap kami," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku siapapun berhak untuk membuat pengaduan ke Bidang Propam.
"Jadi, pastinya Propam Polda Sumatera Utara akan menindaklanjuti aduan itu sesuai dengan prosedur hukum. Sedangkan mengenai materi yang diadukan, pihak Propam akan melakukan pendalaman perkaranya," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS