Diduga Lakukan Aniaya, Polisi Tangkap Tim Paslon HATI

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Senin, 30 November 2020
0 dilihat
Diduga Lakukan Aniaya, Polisi Tangkap Tim Paslon HATI
Hasan saat dijemput oleh pihak Polres Wakatobi di Marina. Foto: Ist.

" Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku diberangkatkan langsung dari pulau Binongko menuju Polres Wakatobi. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Hasan, salah seorang tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Wakatobi Haliana-Ilmiati Daud (HATI) ditangkap polisi.

Penangkapan oleh Satuan reserse kriminal Polres Wakatobi tersebut dilakukan atas dugaan penganiayaan kepada korban yang berinisial LB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (30/11/2020).

IPTU Juliman mengungkapkan, penangkapan Hasan dilakukan setelah cukup bukti berdasarkan laporan nomor 16/11/2020 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan atas korban berinisial LB yang terjadi pada Minggu (29/11) dini hari sekitar pukul 00.24 Wita, berlokasi di Kelurahan Popalia tepatnya TKP di Warung Kopi Family.

Atas laporan tersebut, tambah Juliman, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa 6 saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian berupa batu dan pohon kelapa.

Baca juga: Diduga Tewas Gantung Diri, IRT di Kendari Dibunuh Suaminya Sendiri

"Dari hasil penyidikan kami, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, serta barang bukti maka kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Kemudian setelah diadakan pemeriksaan terhadap pelaku, alat bukti sudah cukup berdasarkan hasil gelar maka kemudian kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya, Senin (30/11/12).

Juliman melanjutkan, demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut maka pelaku dibawa langsung dari pulau tempat tinggalnya menuju Polres Wakatobi.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku diberangkatkan langsung dari pulau Binongko menuju Polres Wakatobi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hasan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan maksimum 2,8 tahun.

Selain Hasan, pihak Polres Wakatobi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus karena diduga masih ada pelaku lain dalam kejadian tersebut meski ia mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail kepada publik. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga