Pengedar Ditangkap di Dalam Bus, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 25 April 2022
0 dilihat
Pengedar Ditangkap di Dalam Bus, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan. Foto: Yudhie/Telisik

" Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman sabu dari Jakarta ke Surabaya di pintu tol Cukupa Tangerang Banten "

SURABAYA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman sabu dari Jakarta ke Surabaya di pintu tol Cukupa Tangerang Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial PS (35) yang saat penangkapan sedang menumpang bus dari Sumatera dengan tujuan Jakarta.

“Dari pengakuan tersangka, PS ini mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak bulan Januari 2022 dan mendapat komisi untuk mengedarkan sabu dari bandarnya sebesar Rp 10 juta per kilogram,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).

Achmad Yusep Gunawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka PS, kemudian dilakukan pengembangan di mana ditemukan tersangka lainnya dengan inisial CS.

Ditambahkan, setelah dilakukan lidik, akhirnya keberadaan CS diketahui anggota dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka CS diamankan di kawasan pintu exit tol Waru Gunung Surabaya.

Baca Juga: Salah Gunakan Izin Visa, 3 Warga Timor Leste Ditolak Masuk Indonesia

Dari pengakuan CS, kata Yusep, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2021 dengan komisi dari keuntungan penjualan Rp 20 juta/kg.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat yang berbeda. Untuk tersangka PS diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 4,915 gram beserta bungkusnya. Dan untuk tersangka CS petugas mendapat barang bukti sabu seberat lebih kurang 1,028 gram beserta bungkusnya serta timbangannya.

Baca Juga: Tabrak Lari di Perempatan Pasar Baru, Korban Koma, Pelaku Berhasil Dikejar

Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga