Ratusan Juta Aset Daerah Jadi Temuan, Kantor Bupati Busel Disegel Pendemo

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Ratusan Juta Aset Daerah Jadi Temuan, Kantor Bupati Busel Disegel Pendemo
Suasana massa saat melakukan penyegelan kantor Bupati Buton Selatan (Busel). Foto: Deni/Telisik

" Massa meminta kepada sejumlah OPD terkait agar bertanggungjawab atas hilangnya 23 aset berupa alat elektronik itu. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Birokrasi (FPB) berbuntut pada penyegelan kantor Bupati Buton Selatan (Busel), Rabu (8/9/2021).

Massa kesal lantaran tak satupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021 terhadap penggunaan anggaran tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sejumlah aset daerah yang hilang.

Dalam aksinya, massa meminta kepada sejumlah OPD terkait agar bertanggungjawab atas hilangnya 23 aset berupa alat elektronik itu. Bila diakumulasi nilai kerugian daerah mencapai ratusan juta.

"Kalau memang barang itu hilang, harusnya ada laporan polisi. Tapi faktanya itu tidak ada, sebab jika itu ada, tidak mungkin hal itu akan menjadi temuan BPK tahun ini," teriak korlap aksi, Ruslan Masiri.

Berdasarkan LHP BPK, lanjut dia, nilai kerugian daerah atas hilangnya sejumlah aset tersebut bernilai Rp 350.752.000,00.

Adapun barang termahal berupa kamera bawah laut milik dinas Pariwisata dengan harga Rp 149.600.000.

"Harusnya ini menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, sebab indikasi korupsi atas hilangnya aset tersebut sangat kental," nilainya.

Baca juga: Miris, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya dengan Ditabrak Pakai Motor

Baca juga: Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin, Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap di Bali

Selain aset, mereka juga mempertanyakan temuan soal pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan pelabuhan perikanan tipe B dengan nilai kerugian sebesar Rp 144.660.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 723.000.000.

Pada kasus ini, BPK mencatat, bahwa lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan pelabuhan tersebut tidak sesuai dengan perda Pemprov Sultra nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Sehingga kepala dinas dan pelaksana pekerjaan sepakat kegiatan penyusunan dokumen Amdal pelabuhan perikanan tipe B, tidak dapat dilakukan. Sementara anggaran tersebut sudah terpakai seluruhnya.

"Seharusnya pemerintah berkoordinasi lebih dulu dengan pemerintah provinsi agar seluruh dokumen syarat pembangunan terpenuhi. Kalau sudah terjadi seperti ini, seluruh pihak harus bertanggungjawab karena kecerobohannya," bebernya.

Usai berorasi secara bergantian, massa kemudian menemui perwakilan Pemda yakni asisten I, Drs MZ Amril Tamim.

Dalam dialognya, Amril Tamim mengaku bila kasus tersebut sudah ditangani pihak inspektorat. Bahkan Inspektorat telah membentuk tim satgas.

"Jadi Pemda sudah bergerak menyelesaikan semua temuan di Busel termasuk barang yang hilang," terang Amril Tamim.

Namun jawaban itu tak diterima oleh massa. Pasalnya, pihak perwakilan pemerintah tak dapat menghadirkan OPD terkait. Alasannya, OPD tersebut tengah sibuk.

Tak terima dengan itu, massa kemudian membubarkan diri. Sebelum bubar, massa menyegel kantor Bupati Busel yang terletak di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga