Ini Jadwal Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
Ini Jadwal Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel
Suasana sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Foto : Deni Djohan/Telisik

" Kepada masing-masing pihak dipersilahkan menandatangani berita acara kesepakatan jadwal sidang. Dari pihak termohon agar diwakili oleh pihak Polda agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari. "

BUTON, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, telah resmi menerima permohonan Praperadilan terkait penerbitan SP3 Polda Sultra soal dugaan penggunaan Ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani.

Sidang perdana dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2020/PN.Psw, dimulai sejak, Rabu (15/7/2020). Jalannya sidang perdana kemarin dipimpin langsung Hakim Tunggal, Tulus Hasudungan Pardosi. Sedang dari pihak Polda diwakili oleh Iptu Hasbul Jaya serta kuasa hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono.

Untuk kuasa hukum dari pihak masyarakat atau pihak pemohon itu dihadiri langsung, Dian Farizka bersama kawan, Muhamad Toufan.

Setelah tahap pemeriksaan berkas dan legalitas masing-masing pihak selesai, pihak pemohon kemudian menyerahkan dokumen permohonan kepada hakim dan pihak termohon.

"Kepada masing-masing pihak dipersilahkan menandatangani berita acara kesepakatan jadwal sidang. Dari pihak termohon agar diwakili oleh pihak Polda agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari," terang Hakim, Tulus Hasudungan Pardosi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bupati Busel Diminta Keluar dari Sidang

Berikut jadwal sidang Praperadilan terkait penerbitan SP3 Polda Sultra tentang dugaa penggunaan Ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani:

Rabu, 15 Juli 2020: Pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Kamis, 16 Juli 2020: Pembacaan jawaban dari termohon.

Jumat, 17 Juli 2020: Pembacaan replik dan duplik dari kedua pihak.

Senin, 20 Juli 2020: Pemeriksaan bukti, saksi dan atau ahli dari pemohon.

Selasa, 21 Juli 2020: Pemeriksaan saksi, bukti dan ahli dari termohon.

Rabu, 22 Juli 2020: Kesimpulan dari para pihak.

Kamis: Pembacaan putusan.

Reporter : Deni Djohan

Editor : Kardin

Baca Juga