Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Disidang, Kejari Siapkan 50 Saksi
Muh. Sabil, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kusnadi saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Muh. Sabil/Telisik
" Tersangka MT dan M terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) "
KOLAKA, TELISIK. ID - Mantan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka inisial MT dan mantan bendahara DPRD Kolaka inisial M, menjalani sidang di Kota Kendari, Senin (13/9/2021).
Tersangka MT dan M terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menetapkan MT dan M sebagai terdakwa karena diduga telah melakukan penyimpangan anggaran sekertariat DPRD Kabupaten Kolaka pada tahun 2019 dan 2020 yang diduga merugikan keuangan negara sekira Rp 3,3 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejari Kolaka, Indawan Kusnadi menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah 50 saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Baca Juga: Bentrok di TPI, Warga Berjaga dengan Parang di Tangan
Baca Juga: Kelompok yang Bentrok di Pelelangan Ikan Bubar Setelah Polisi Turunkan Watercanon
“Berdasarkan putusan hakim bahwa sidang yang sebelumnya itu terduga MT mantan Sekwan Kolaka bersama M sebagai Bendahara Rutin DPRD Kolaka kami lakukan penjemputan untuk dieksekusi dan kemudian kami titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka dan persidangan kemarin menghadirkan 50 orang sebagai saksi,” ucap Indawan Kusnadi, Senin (13/9/2021).
Lanjut Indawan Kusnadi, 50 saksi ini terdiri dari luar dan dari internal DPRD Kolaka.
Meski demikian, pihaknya belum tahu secara jelas berapa yang akan hadir, namun pastinya bahwa saksi yang telah disiapkan ada 50 orang. (C)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali