Data Pribadi Ibu Korban Dipakai untuk Pinjol jadi Motif Pelaku Bunuh Bocah 5 Tahun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 23 September 2024
0 dilihat
Data Pribadi Ibu Korban Dipakai untuk Pinjol jadi Motif Pelaku Bunuh Bocah 5 Tahun
Polres Cilegon menangkap lima tersangka penganiaya bocah lima tahun APH, hingga tewas tertutup lakban. Foto: tribunnews/akurat.co

" Seorang bocah berusia lima tahun berinisial APH ditemukan tewas di Pantai Muhara, Lebak, Banten. Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena penyebab kematian korban yang begitu mengerikan, dengan wajah yang dilakban berlapis-lapis "

BANTEN, TELISIK.ID - Seorang bocah berusia lima tahun berinisial APH ditemukan tewas di Pantai Muhara, Lebak, Banten. Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena penyebab kematian korban yang begitu mengerikan, dengan wajah yang dilakban berlapis-lapis.

Kasus pembunuhan ini terungkap bermula dari masalah pinjaman online yang melibatkan ibu korban. Kasus ini diungkap oleh Polres Cilegon setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan motif utama para pelaku, yakni SH (38), RH (38), dan EM (23), yang menculik serta membunuh bocah malang tersebut. Menurut penjelasan polisi, ketiga tersangka merasa sakit hati terhadap ibu korban yang berinisial A.

“Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, Saudari A. Saudari A sering memarahi anak dari EM dan juga berkaitan dengan utang pinjaman online,” kata Kemas saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024), seperi dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Sembilan Polisi Diperiksa Imbas 7 Remaja Tewas di Kali

Kemas menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat SH dan RH berencana membuka bisnis dan akhirnya memutuskan untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data pribadi ibu korban.

Mereka berhasil meminjam uang sebesar Rp75 juta. Namun, usaha yang dijalankan oleh SH dan RH mengalami kebangkrutan, sehingga mereka tidak mampu membayar utang tersebut.

Ibu korban, A, terus menagih utang kepada SH dan RH, yang menambah tekanan dan perasaan sakit hati di antara kedua tersangka.

Selain itu, EM, yang juga merupakan bagian dari kelompok tersangka, mengaku memiliki dendam tersendiri terhadap A. Ia merasa sakit hati karena A sering memarahi anaknya.

EM kemudian menceritakan hal ini kepada SH dan RH, yang akhirnya merencanakan aksi balas dendam. Pembunuhan bocah malang ini pun menjadi puncak dari dendam yang mereka rasakan.

Rencana pembunuhan sudah disiapkan sejak satu bulan sebelumnya. Kemas mengungkapkan bahwa aksi keji ini dimulai pada tanggal 17 September 2024. Pada hari tersebut, SH dan RH bersembunyi di kontrakan kosong yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban.

Ketika ibu korban, A, sedang pergi, mereka langsung bertindak. APH dibawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan cara mulutnya dibekap oleh SH. Tindakan keji ini dilakukan tanpa belas kasihan.

Selama pemeriksaan, SH mengaku bahwa saat dibekap, korban sempat melawan dan menggigit tangannya. Hal ini membuat SH semakin marah, sehingga ia memutuskan untuk menutupi wajah korban dengan lakban berlapis-lapis.

Tidak berhenti di situ, SH dan RH secara bergantian menduduki tubuh korban, memastikan bocah itu tidak bisa melarikan diri. Korban dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor hingga akhirnya meninggal dunia.

Kemas menambahkan bahwa para pelaku sebenarnya sudah merencanakan aksi ini sejak Minggu sebelum tanggal 17 September 2024.

“Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar lima langkah. Kemudian setelah meninggal, dimasukkan ke dalam kontainer dan ke tas ransel, yang sudah mereka bakar sebelumnya,” ujar Kemas.

Baca Juga: Alibi Jual Jajanan, Seorang Kakek Lecehkan Delapan Bocah Perempuan

Setelah berhasil menghabisi nyawa bocah malang tersebut, SH dan RH menghubungi EM untuk melanjutkan rencana mereka. EM kemudian menghubungi dua orang lainnya, UH (22) dan YH (32), untuk membantu membuang jenazah korban.

Kedua orang ini diberi upah masing-masing Rp 100.000 sebagai bayaran. Tanpa ragu, mereka membuang tubuh tak bernyawa APH di Pantai Muhara, Lebak, Banten.

Jenazah APH ditemukan pada tanggal 19 September 2024, dua hari setelah kejadian. Saat ditemukan, tubuh korban penuh dengan luka lebam dan wajah yang sudah dilakban secara brutal.

Kepolisian yang melakukan pemeriksaan awal memperkirakan bahwa korban telah meninggal selama dua hari sebelum jasadnya ditemukan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga