Pengedar Narkoba di THM Ditangkap Bersama 1.000 Butir Ekstasi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 13 September 2020
0 dilihat
Pengedar Narkoba di THM Ditangkap Bersama 1.000 Butir Ekstasi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko bersama Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki dan Kanit Reskrim, Iptu Inul Yaqin saat konferensi pers. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Mereka juga sudah tiga bulan beraksi di Kota Medan. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam. Jadi kasusnya ini masih kami kembangkan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/9/2020) dini hari.

Bersama pelaku, RM (55) dan RD (35), disita pula barang bukti sebanyak 1.000 butir pil ekstasi. Kedua pelaku merupakan warga Jalan Mangku Bumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kedua pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran tim anti narkoba di depan wisma, Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sehingga petugas personel Polsek Medan Kota langsung respon dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhamdulillah, petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dari tangan pelaku," kata Kombes Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki dan Kanit Reskrim, Iptu Inul Yaqin, Sabtu (12/9/2020).

Kemudian, lanjut Kombes Riko Sunarko, kedua pelaku mengakui aksinya mengedarkan narkoba sudah dilakukan sejak lama di wilayah Kota Medan. Oleh karena itu, kepolisian anti narkoba Kota Medan masih melakukan pengembangan.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kedua pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan 1.000 butir pil ekstasi tersebut didapat dari seorang berinisial S. Kini S sedang dikejar petugas.

Baca juga: Lagi, Masyarakat Lapandewa dan Sampolawa Kembali Ungkit Soal Tapal Batas

"Pelaku itu memang bagian dari jaringan narkoba di Kota Medan. Kedua pelaku yang diamankan karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka juga sering mengedarkan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan," ujarnya.

"Sedangkan jaringan lainnya berinisial S sedang kita kejar bersama petugas Polsek Medan Kota," tambahnya.

Terpisah, Kompol Muhammad Rikki menambahkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka menjual narkoba di tempat hiburan malam.

"Mereka juga sudah tiga bulan beraksi di Kota Medan. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam. Jadi kasusnya ini masih kami kembangkan," pungkasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga