Eks Ketua MK Minta Penikam Syekh Ali Jaber Dihukum Mati
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 14 September 2020
0 dilihat
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Foto: Ist.
" Saya sarankan Polisi dan Jaksa cepat saja memproses penuntutannya. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Penikaman terhadap pendakwah kondang kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber masih menjadi pembicaraan hangat.
Tidak sedikit orang mengutuk aksi penikaman yang dilakukan oleh Adrian Alfin (24), warga Sukajawa, Lampung.
Aksi penikaman yang terjadi di Masjid Falahudin ini pun dikomentari oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie lewat cuitannya di akun twitternya. Prof Jimly menyarankan agar aparat Kepolisian dan Jaksa secepatnya memproses pelaku penikaman ulama ini.
“Saya sarankan Polisi dan Jaksa cepat saja memproses penuntutannya,” kata Prof Jimly, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Ditusuk OTK, Syekh Ali Jaber Trending di Twitter
Lebih jauh, Anggota DPD RI ini menuturkan, Polisi sudah memiliki cukup bukti untuk secepatnya memproses hukum pelaku penusukan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menegaskan, bila perlu pelaku dipidana mati.
“Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja. Bila perlu pidana mati. Soal penilaian biar hakim yang memutus,” tegasnya.
Diketahui, pelaku penikaman saat ini sudah diamankan oleh Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya, ayah pelaku M Rudi mengakui anaknya mengalami gangguan jiwa, namun hal itu dibantah oleh masyarakat yang kenal sama pelaku.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin