Digarap Jaksa, Mantan Bendahara Setda Muna Barat Tak Mampu Perlihatkan Dokumen Perjalanan Dinas
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 29 September 2022
0 dilihat
Kejaksaan Negeri Muna tengah mengumpulkan data temuan perjalanan dinas di Setra Muna Barat. Foto : Ist.
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menggarap temuan perjalanan dinas tahun 2021 di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menggarap temuan perjalanan dinas tahun 2021 di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat.
Dari total perjalanan dinas sebesar Rp 5,2 milar, berdasakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat temuan sebesar kurang lebih Rp 400 juta. Masih sekitar kurang lebih Rp 142 juta yang belum dikembalikan. Nama Sekda, Husein Tali disebut-sebut belum menindaklanjuti temuan yang telah lewat 60 hari itu.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdliling melalui Kasi Intelijen, Fery Febrianto mengaku, saat ini masih dilakukan pengumpulan data (Puldata) dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Masjid Berusia 30 Tahun Mulai Direnovasi, Pemdes Minta Perhatian Pemda Muna Barat
"Sementara Puldata," aku Fery, Kamis (29/9/2022).
Dalam Puldata, penyidik telah meminta keterangan dari Kabag umum, mantan Kabag Ortala, mantan bendahara dan honorer. Dari keterangan awal yang didapat, Kabag Umum, Wa Ode Fatima tidak mengetahui persis soal perjalanan dinas di Setda, sebab baru beberapa bulan dilantik.
Lain halnya dengan mantan Bendahara, Nurhainsah, justru tidak mampu memperlihatkan dokumen laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
"Mantan bendahara sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah membawa dokumen. Kami masih beri waktu lagi untuk segera menyiapkan dokumen," ungkap Fery.
Penyidik, lanjut Fery masih akan terus menggali keterangan terhadap beberapa birokrasi di Bumi Laworoku. Antara lain mantan Kabag umum dan Inspektorat.
"Untuk Sekda, pastinya kita akan panggil, karena, kapasitasnya sebagai pengguna anggaran," terangnya.
Kabag Umum Setda Muna Barat, Wa Ode Fatima menerangkan, tidak mengetahui dokumen perjalanan dinas. Sebab, saat ia menjabat, tak ada serah terima jabatan dan penyerahan dokumen-dokumen.
Baca Juga: RSUD Buton Selatan Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Daya Listrik
"Saya tidak tahu-menahu, karena tidak ada dokumen tahun 2021 yang diserahkan. Jadi, saya hanya memberi keterangan seputar tupoksi bagian umum saja," terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menerangkan, terkait dengan temuan BPK, pejabat wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian selama 60 hari sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Toh, bila LHP itu tidak ditindaklanjuti, bisa berdampak pada proses hukum. Karenanya, ia menekankan pada birokrasinya untuk lebih teliti dan cermat dalam penggunaan keuangan daerah. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin