Digugat Mantan Dirut PT Pelindo II, Pimpinan KPK Siap Hadapi

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Senin, 26 April 2021
0 dilihat
Digugat Mantan Dirut PT Pelindo II, Pimpinan KPK Siap Hadapi
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Foto: Ist.

" KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (26/4/2021).

RJ Lino menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC).

RJ Lino mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya pada Jumat (16/4/2021). Sidang perdana gugatan praperadilan digelar pada Selasa, 4 Mei 2021.

KPK telah resmi menahan Richard Joost Lino (RJ Lino) pada Jumat (26/3/2021).

RJ Lino dijebloskan ke penjara setelah menghirup udara bebas selama lima tahun padahal statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga merugikan negara dari pemeliharaan tiga QCC dari PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri Kejar dan Tangkap Seluruh Anggota KKB

Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp 329.065.620.

KPK juga belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut.

Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) yang memproduksi QCC tidak memberi data harga riil.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga