Uang Rp 20 Ribu dan HP Jadi Modal Kakek Ini Paksa Gadis 10 Tahun Bersetubuh

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 04 Februari 2022
0 dilihat
Uang Rp 20 Ribu dan HP Jadi Modal Kakek Ini Paksa Gadis 10 Tahun Bersetubuh
Pelaku saat diperiksa Unit PPA Polres Lembata. Foto: Ist.

" Seorang kakek di NTT akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli gadis 10 tahun berulang kali "

LEMBATA, TELISIK.ID - Seorang kakek berinisial S (67 tahun), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah mencabuli gadis 10 tahun berinisial M berulang kali.

Pelaku mengancam korban dan mengiming-imingi uang serta menjanjikan Hand Phone (HP) apabila korban mau "bercocok tanam" dengannya.

Korban pun mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.

Polisi sudah menanganani perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan laporan polisi nomor LP/146/XII/ 2021/SPKT/ Res Lembata/Subsektor Ile Ape.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.IK, Jumat (4/2/2022) menjelaskan bahwa modusnya, pelaku sengaja memanggil korban yang saat itu sedang bermain dan nonton TV.

Pelaku pun menyuruh korban untuk membeli rokok dan setelah korban kembali, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh lalu memberikan uang dan dijanjikan HP.

Lebih lanjut Kapolres Lembata mengatakan bahwa awalnya pada pertengahan bulan November 2021 yang lalu, korban sedang nonton acara televisi di rumah teman korban berinisial B.

Lalu pelaku memanggil korban dari jendela samping rumah B. Pelaku beralasan hendak meminta bantuan korban membelikannya rokok.

Saat korban bertemu pelaku, teman korban, B, juga ingin ikut namun pelaku melarang.

Korban mengikuti pelaku hingga ke rumah YK yang korban biasa panggil kakek Kraeng melalui pintu belakang dapur lalu masuk hingga di dalam dapur pelaku.

Pelaku langsung menggendong korban namun korban sempat menggigit tangan pelaku.

Pelaku mengancam akan memukul korban jika korban masih menggigit tangan pelaku.

Pelaku kembali menggendong korban masuk ke dalam kamarnya. Di dalam kamar, pelaku membaringkan korban di atas tempat tidur, lalu pelaku membuka celana korban.

Korban bangun dan berusaha memakai kembali celananya namun pelaku kembali mendorong korban hingga korban berbaring kembali di tempat tidur.

Pelaku menarik paksa celana korban dan juga membuka celananya sambil mengancam akan memukul korban jika korban memakai kembali celananya.

Pelaku langsung berusaha mencabuli dan menyetubuhi korban.

Lagi-lagi korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku namun pelaku kembali mengancam akan memukul korban jika korban melawan dan mendorong tubuh pelaku.

Korban pun pasrah dan pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pasca pelaku menyetubuhinya, korban kembali mengenakan pakaian dan keluar dari kamar pelaku kemudian kembali ke rumahnya.

Selanjutnya pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa kali.

Terakhir korban dicabuli ketika pulang sekolah sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban bertukar pakaian lalu makan dan istrahat sebentar.

Sekitar pukul 13.00 wita, korban ke rumah kakek Kraeng untuk bermain dengan temannya, L. L adalah cucu dari kakek Kraeng dan teman sekolah korban.

Baca Juga: Polisi Belum Simpulkan Wanita Mengapung di Sawah Tewas Dibunuh

Saat korban ke rumah kakek Kraeng ternyata ada pelaku juga.

Saat itu L tidak berada di rumah karena ke batas kota sehingga korban berniat untuk pulang.

Pelaku langsung bergegas pulang ke rumahnya dan saat korban melintas, pelaku memanggil korban. Saat itu pelaku duduk di atas sebuah kuburan di depan rumahnya menunggu korban.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya mengambil buku. Ia beralasan kalau ia mendapat buku bantuan.

Korban kemudian mengikuti pelaku hingga ke kamar pelaku.

Namun di dalam kamar, pelaku kembali memaksa korban bersetubuh. Korban menolak namun pelaku tetap memaksa dan mengancam akan memukul korban jika menolak ajakan pelaku. Korban pasrah dicabuli dan disetubuhi pelaku.

Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 20.000 sambil meminta korban tidak menceritakan kepada siapa pun.

Pelaku menjanjikan akan membelikan hand phone kepada korban. Korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Korban sudah tak tahan lagi dengan kejadian itu sehingga ia melapor ke orang tuanya atas perbuatan bejat sang kakek," demikian Kapolres Lembata.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Konawe Dilapor Kejari

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur mengatakan bahwa polisi langsung mengamankan pelaku pasca kasus ini dilaporkan.

“Pelaku sudah kita tahan dan korban sudah divisum serta diperiksa penyidik unit PPA,” tambah Kasat Reskrim.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga