Dikbud Konawe Terapkan Sistem Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran Baru

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Dikbud Konawe Terapkan Sistem Zonasi pada PPDB Tahun Ajaran Baru
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Sebenarnya sistem zonasi PPDB di Konawe dimulai sejak 2019. Akan tetapi nanti tahun ini pemkab melakukan sepenuh hati yang dibuktikan dengan rancangan penerbitan Perbup Konawe. "

KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran baru tahun 2020. Sistem ini merupakan pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo. Dia menjelaskan, rancangan Perbup Konawe terkait zonasi PPDB itu saat ini sementara berproses di Bagian Hukum Setda Konawe.

"Sebenarnya sistem zonasi PPDB di Konawe dimulai sejak 2019. Akan tetapi nanti tahun ini pemkab  melakukan sepenuh hati yang dibuktikan dengan rancangan penerbitan Perbup Konawe," ungkapnya, Rabu (10/06/2020).

Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit. Pemerintah Kabupaten Konawe tengah mengajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe terkait pembagian zonasi PPDB.

"Yang jelas Konawe ini sudah melaksanakan sistem zonasi. Entah itu zonasi siswa maupun zonasi guru," sambung Tira.

Baca juga: 641 Tanah Warga Trans Disertifikatkan

Kepastian waktu pelaksanaan zonasi itu bakal mengikuti tahun ajaran baru. Tepatnya, 13 Juli 2020 dan akan dilaksanakan sampai tahun-tahun berikutnya. Zonasi berfungsi agar sekolah mempunyai siswa yang merata. Jadi, tidak ada lagi yang namanya sekolah kosong.

"Kadang masih ada siswa yang di samping rumahnya ada sekolah, tapi dia sekolah di tempat lain," ujarnya.

Mengenai radius pembagian zonasi didasarkan pada wilayah kecamatan di mana calon siswa itu berdomisili. Ada 18 zonasi di Konawe yang diusulkan untuk melaksanakan sistem zonasi PPDB.

Total dari 29 kecamatan di Konawe ada beberapa kecamatan yang digabung menjadi satu zonasi lantaran letaknya yang saling berdekatan. Yang tidak digabung, hanyalah Kecamatan Routa sebab tidak ada kecamatan lain di dekatnya.

"Kami dari Dikbud Konawe juga akan mengawasi dan memantau sistem zonasi PPDB lewat data pokok pendidikan (dapodik)," pungkas Tira Liambo.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin

Baca Juga