Pemda Kolut Liburkan Sekolah Selama Dua Minggu

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 16 Maret 2020
0 dilihat
Pemda Kolut Liburkan Sekolah Selama Dua Minggu
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, Muhammad Nasir, S.Pd. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Jadi bukan libur, hanya proses  belajar mengajar yang dipindahkan ke rumah atau dialih belajarkan. Terhitung sejak tanggal 16 sampai 31 Maret 2020, belajar di rumah masing-masing secara mandiri dengan model belajar sistem online/daring. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah Kolaka Utara (Kolut), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, mulai Selasa (17/3/2020), meliburkan seluruh siswa TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kolaka Utara, guna mencegah penyebaran virus corona. 
 
Kepala Dinas Pendidika dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, melalui Sekertaris Dikbud, Muhammad Nasir, S.Pd menegaskan, sebenarnya bukan proses belajar mengajarnya yang diliburkan, namun aktivitas di sekolah yang ditiadakan, dan proses belajar mengajarnya dialihkan di rumah dengan bimbingan orang tua masing-masing.

"Jadi bukan libur, hanya proses  belajar mengajar yang dipindahkan ke rumah atau dialih belajarkan. Terhitung sejak tanggal 16 sampai 31 Maret 2020, belajar di rumah masing-masing secara mandiri dengan model belajar sistem online/daring," terang Muhammad Nasir, kepada media telisik.id, Senin (16/3/2020).

Baca Juga : Libur 14 Hari, Siswa Belajar Online Melalui Aplikasi

Kata Nasir, siswa dapat belajar mandiri dengan mengakses laman rumah belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website: https://belajar.kemendikbud.go.id.

"Untuk sekolah yang tidak dapat melakukan sistem belajar online/daring tersebut, dapat melakukan metode pembelajaran lain apakah dalam bentuk penugasan terstruktur, portofolio, penugasan mandiri, atau metode lainnya," kata Sekdis.

Baca Juga : Cuitan Tengku Zulkarnain Soal TKA di Bandara Halu Oleo

Walaupun tidak ada proses belajar mengajar di sekolah lanjutnya, kepala sekolah, guru, dan staf tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Jadi guru tetap masuk serta  memantau perkembangan belajar peserta didik dan melaporkan kepada sekolah. Selanjutnya kepala sekolah meloparkan aktifitas guru dan staf kepada kepala dinas secara berkala," jelasnya.

Sekdis Dikbud juga mengungkapkan, jika keputusan untuk meliburkan sekolah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Kolaka Utara nomor:440/184/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

"Sebenarnya liburnya mulai ini hari, hanya saja kita masih menunggu keputusan yang pasti dari Pemda dan juga hasil rapat internal Dikbud yang baru saja selesai kita laksanakan," ungkapnya.

Baca Juga : Waspada Corona, Pemkab Wakatobi Tunda Kunjungan Kapal Asing


Reporter: Muh. Risal
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga