MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Jokowi Merespon

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Jokowi Merespon
MK menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Foto: Kompas.com

" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra dilansir dari Detik.com

Baca Juga: Siswi SMP Kritik Wali Kota, Tuntut Perusahaan China Malah Dicap Pelacur sama Manusia Tanpa Leher

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Baca Juga: Dua Menteri Nasdem jadi Sasaran Tembak Berikutnya Usai Menkominfo, Kabinet Jokowi Goyang

"Terserah UU, terserah keputusan," kata Jokowi dilansir Republika.com.

Jokowi mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Setiap pihak pun juga memiliki pendapat masing-masing terkait hal itu.

"Karena apa setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," ujar Jokowi. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga