SPBU Saranani Kendari Kena Sanksi Pertamina Gegara Isi BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 27 Juli 2023
0 dilihat
SPBU Saranani Kendari Kena Sanksi Pertamina Gegara Isi BBM Bersubsidi Pakai Jeriken
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi penagguhan pengiriman pertalite selama beberapa waktu pada SPBU Saranani. Foto: Ist.

" Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menjatuhkan sanksi pada SPBU H Batarai Nomor 7493101 di Jalan Saranani Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena melanggar pendustribusian BBM bersubsidi jenis pertalite "

KENDARI, TELISIK.ID - Pertamina Patra  Niaga Regional Sulawesi, menjatuhkan sanksi pada SPBU H Batarai Nomor 7493101 di Jalan Saranani Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena melanggar pendustribusian BBM bersubsidi jenis pertalite.

Sebelumnya diketahui salah seorang oknum SPBU telah melayani pengisian BBM pertalite menggunakan jeriken, sehingga pertamina mengambil tindakan berupa pembinaan terlebih dahulu kemudian pemberian sanksi.

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Sulawesi,  Romi menjelaskan, pihak pertamina telah melakukan pembinaan dan menemukan pelanggaran terhadap pendistribusian BBM bersubsidi melalui jeriken.

"Penyesuaian pasokan pertalite selama seminggu, karena tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitarnya," bebernya saat dihubungi melalui pesan Whastapp, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Ikut Serang Sekolah, Tiga Warga Diamankan Polisi saat Tawuran Pelajar di Kendari

Romi menambahkan, sanksi yang jatuhkan tersebut berdasarkan berjanjian kontrak dengan pihak SPBU, penangguhan pengiriman pertalite selama satu Minggu.

Selain sanksi penangguhan pengiriman pertalite selama satu Minggu, Pertamina juga memasang spanduk pembinaan di area SPBU sebagai langkah Pertamina menjelaskan kepada masyarakat penyebab SPBU tidak menyalurkan BBM pertalite untuk sementara waktu.

Sementara saat tim Telisik.id mengunjungi lokasi SPBU dan menanyakan terkait pengisian BBM menggunakan jeriken, pihak SPBU tidak banyak berkomentar, namun hanya menunjukan tempelan spanduk tersebut.

"Sudah diproses Pertamina, itu ada spanduknya, jadi tanya saja Pertamina bagaimana," ucap salah seorang pegawai SPBU Saranani yang tidak mau disebutkan namanya.

Dilansir dari sdm.go.id bahwa yang membeli BBM bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Terdapat Perbedaan Signifikan Penerapan Restorative Justice

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga