Dinas Pariwisata Tegaskan Penarikan Retribusi di Tempat Wisata Muna Barat Adalah Pungli

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024
0 dilihat
Dinas Pariwisata Tegaskan Penarikan Retribusi di Tempat Wisata Muna Barat Adalah Pungli
Pantai Pajala, salah satu tempat wisata di Muna Barat yang pengunjungnya kerap dimintai bayaran. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Adanya pungutan tanpa karcis di berbagai tempat wisata yang ada di Muna Barat, dikeluhkan oleh masyarakat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Adanya pungutan tanpa karcis di berbagai tempat wisata yang ada di Muna Barat, dikeluhkan oleh masyarakat. Penarikan retribusi itu dilakukan oleh oknum warga dengan dalih biaya parkir.

Salah seorang pengunjung, Fatimah saat berkunjung ke Pantai Pajala ia dimintai biaya dengan alasan untuk tarif parkir. Namun ia mengaku tidak ada tempat khusus parkiran, bahkan kendaraan diparkir sembarang di sekitar pantai. Ironisnya lagi, yang dimintai bayaran hanya orang-orang tertentu, seperti pengunjung dari luar wilayah Muna Barat.

"Ini pungutannya pilih kasih, orang yang dikenal tidak dimintai bayaran, terus alasannya untuk biaya parkir kendaraan, sementara kendaraan itu tidak dijaga, nanti mau keluar dari area pantai baru datang orang minta bayaran," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Pasar Sentral Lacaria Kolaka Utara Lesu Pasca Lebaran Idul Adha

Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat mengaskan, belum ada penarikan retribusi di tempat wisata.

Diketahui, Muna Barat memiliki banyak destinasi wisata indah yang belum terekspose. Sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten Muna, Muna Barat tidak hanya kaya akan budaya dan sejarah, tetapi juga memiliki keindahan alam yang memukau dan menarik untuk dikunjungi.

Namun, masih banyak oknum-oknum yang menarik keuntungan dari destinasi wisata tersebut, sementara di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum menarik restribusi, dan hal yang paling diherankan oleh pengunjung, penarikan retribusi itu tanpa prosedur yang jelas.

Sekretaris Dinas Pariwisata Muna Barat, Sahrudin mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 telah mengatur tentang retribusi wisata. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan retribusi di tempat-tempat wisata Muna Barat karena proses sosialisasi masih dalam tahap penggodokan.

"Jika ada pihak yang melakukan penarikan retribusi tanpa proses yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli)," ungkapnya.

Untuk itu, mencegah kebingungan di pengunjung, pihaknya mendorong agar lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi terkait retribusi langsung kepada petugas yang berwenang di tempat wisata dengan meminta bukti resmi kepada petugas yang bertanggung jawab di tempat wisata. Ini bertujuan untuk menghindari praktik pungli yang dapat merugikan pengunjung dan merusak citra pariwisata daerah.

Baca Juga: Mendorong Misi Sultra Sehat, Lukman Abunawas Senam Jantung Sehat Bersama Masyarakat

Dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat terus melakukan sosialisasi intensif terkait aturan retribusi ini.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pengelola tempat wisata, serta memastikan pengelolaan pariwisata berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga keluhan dari beberapa pengunjung terkait adanya pungutan liar di sejumlah tempat wisata tanpa tersedianya bukti resmi, menjadi perhatian serius dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan dan penegakan aturan di Muna Barat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga