Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara Beberkan Fakta AKDP Belum Miliki Izin
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 11 Desember 2023
0 dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan menyampaikan fakta-fakta AKDP. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Berdasarkan temuan di lapangan terkait angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata masih banyak yang belum memiliki izin "
KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan temuan di lapangan terkait angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata masih banyak yang belum memiliki izin.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan, saat membawa materi pada Rapat Koordinasi (Rakornis) Angkutan Jalan 2023.
"Rendahnya kesadaran sopir AKDP untuk berbadan hukum, belum sinkronnya pemahaman terkait perizinan AKDP, belum maksimalnya koordinasi antara Dishub provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui aplikasi Oss-RBA," ungkap Muhammad Rajulan beberapa hari lalu.
Kemudian belum optimalnya pengawasan dari Dishub provinsi terkait AKDP belum terlaksananya pendataan secara menyeluruh (komprehensif) di wilayah kabupaten/kota secara umum terkait AKDP yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara kondisi terminal, sesuai aturan yang terdapat pada PM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, fungsi terminal adalah untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang.
Ia juga mengungkapkan terkait perpindahan moda angkutan, kesadaran sopir untuk masuk dalam terminal dan penumpang masih rendah.
Sehingga demikian, terdapat rekomendasi terkait fakta-fakta angkutan barang umum dan AKDP tersebut yaitu perlunya sinergisitas antara Dinas Perhubungan provinsi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota Se-Sulawesi Tenggara dalam rangka penyelenggaraan angkutan darat terutama AKDP dan angkutan barang umum (kesepakatan bersama/MoU).
Dengan adanya perubahan regulasi dan kewenangan perizinan angkutan barang umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, maka perlu disinkronkan dalam pelaksanaannya di daerah.
Perlu dilaksanakan penegakan hukum (Gakum) AKDP dan angkutan barang umum oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perhubungan kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara dan instansi terkait lainnya dalam rangka penertiban demi tegaknya regulasi yang berlaku.
Dilansir dar dephub.go.id Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pemberian izin angkutan penumpang memuat beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan; memiliki surat keterangan domisili perusahaan, memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. (B-Adv)