Dipastikan Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 18 Agustus 2024
0 dilihat
Dipastikan Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Terpidana pembunuhan dengan menggunakan sianida Jessica Kumala Wongso, sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Foto: Repro antaranews.com

" Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, Jessica Kumala Wongso akhirnya akan merasakan kebebasan meskipun bersyarat.

Perempuan yang divonis 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin ini akan keluar dari Lapas Pondok Bambu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas Direktoral Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), "Betul, hari ini teragenda beliau (Jessica Kumala Wongso) akan melaksanakan proses administrasi pembebasan bersyarat (PB)," kata Deddy Edward Eka Saputra, lewat pesan singkat, Minggu (18/8/20024), seperti dikutip dari laman kumparan.com.

Perjalanan kasus ini dimulai pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Kopi tersebut dipesan oleh Jessica, yang saat itu bersama Mirna dan Hanie Boon Juwita. Kejadian ini segera menjadi perhatian nasional karena dugaan pembunuhan dengan racun sianida yang sangat jarang terjadi di Indonesia. Jessica, yang merupakan teman dekat Mirna, segera menjadi tersangka utama dalam kasus yang mengguncang masyarakat.

Proses hukum terhadap Jessica Wongso berlangsung lama dan melelahkan. Polisi melakukan pra-rekonstruksi kejadian di Kafe Olivier hanya sehari setelah Mirna dimakamkan. Temuan sianida dalam kopi dan lambung Mirna menjadi bukti kuat yang menjerat Jessica.

Mengutip Tempo, polisi kemudian memanggil Jessica dan keluarga Mirna untuk gelar perkara, yang akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan. Penangkapan Jessica dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Utara, yang menjadi awal dari perjalanan panjangnya di balik jeruji besi.

Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Berkilah Rekam Adegan Syur untuk Dinikmati Sendiri

Rekonstruksi yang digelar pada Februari 2016 semakin memperkuat dugaan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan berencana. Meski Jessica menolak rekonstruksi yang dianggapnya sebagai "versi polisi," bukti-bukti semakin mengarah kepadanya. Pengadilan pun menjadi arena yang penuh ketegangan.

Pada sidang perdana yang digelar pada 15 Juni 2016, pengacara Jessica mencoba membantah dakwaan jaksa, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan.

Sidang-sidang selanjutnya menghadirkan berbagai saksi kunci, termasuk keluarga Mirna dan pegawai Kafe Olivier. Kesaksian mereka memperkuat dakwaan bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Saksi kunci seperti Hanie Boon Juwita, yang ikut mencicipi es kopi Vietnam tersebut, memberikan kesaksian yang sangat memberatkan Jessica. Hanie merasakan sensasi panas di lidahnya setelah mencicipi kopi, yang menjadi bukti bahwa kopi tersebut memang beracun.

Para ahli yang dihadirkan oleh jaksa juga memperkuat dakwaan. Dokter Forensik, Slamet Purnomo, menyatakan bahwa Mirna meninggal akibat keracunan sianida yang ditemukan dalam lambungnya. Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar, memaparkan rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik Jessica selama di kafe.

Pakar hukum pidana, Edward Omar Sharif, menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana, motif tidak selalu diperlukan untuk membuktikan kesalahan.

Di sisi lain, penasihat hukum Jessica juga menghadirkan beberapa ahli untuk membela kliennya. Ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida, menegaskan bahwa sifat Jessica yang amorous narcissist bukanlah faktor pendorong pembunuhan.

Ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, meragukan keaslian rekaman CCTV yang ditampilkan di pengadilan. Mereka menyatakan bahwa rekaman tersebut mungkin telah dimanipulasi untuk memperjelas gerak-gerik Jessica.

Baca Juga: Viral, Emak-Emak Adu Mulut dengan Kasir Supermarket, Pesan Susu UHT Satu Liter Tidak Dingin

Namun, semua upaya pembelaan ini tidak berhasil menggugurkan dakwaan jaksa. Pada 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.

Hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini memperkuat keyakinan publik bahwa Jessica memang bersalah, meskipun beberapa pihak masih meragukan kebenaran kasus ini.

Setelah divonis bersalah, Jessica sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2017, berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman. Namun, upaya ini juga gagal. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Meskipun begitu, Jessica tetap mencoba untuk bertahan dan mengajukan berbagai  upaya hukum lainnya, meskipun hasilnya tetap sama. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga