Kebijakan DTU 2 Persen di Kota Kendari Mulai Berjalan
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 09 Oktober 2022
0 dilihat
Kemenkeu mewajibkan setiap daerah menganggarkan 2 persen dari DTU untuk dialokasikan bagi nelayan, ojek, pelaku UMKM, subsidi angkutan umum dan penciptaan lapangan kerja. Foto: Detik.com
" Pasca kenaikan harga BBM sejak awal September 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pasca kenaikan harga BBM sejak awal September 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Di dalamnya Kemenkeu mewajibkan untuk setiap pemerintah daerah menganggarkan 2?na Transfer Umum (DTU) untuk pengalokasian perlindungan sosial, khususnya bagi nelayan, ojek dan pelaku UMKM, penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Jumlah ini wajib dianggarkan untuk periode kerja bulan Oktober hingga Desember 2022, demi memitigasi laju inflasi di tengah kenaikan harga BBM.
Baca Juga: La Ode Abdul Aziz, Siswa SMAN 4 Kendari Peraih Medali Bidang Astronomi Tingkat Nasional
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, instruksi tersebut telah dilaksanakan, salah satunya melalui penjagaan ketersediaan pangan agar tetap terjaga pasokannya.
Selain itu, wali kota yang akan segera berakhir masa tugasnya tersebut menyebut, pihaknya juga melakukan bantuan sosial terhadap masyarakat yang masuk ke dalam garis kemiskinan.
“Salah satunya yang konsen adalah ketersediaan pangan, nah ini yang ingin kita pastikan distribusinya masuk dan kemudian tidak berefek terlalu besar secara signifikan terhadap kenaikan harga,” ucapnya saat ditemui di salah satu acara, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: Menggambar Tingkatkan Keterampilan dan Kreativitas Anak
Senada, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dodi Irianto menyebut, program pengalokasian telah dilakukan, salah satunya melalui kegiatan bazar pangan murah dengan mensubsidi biaya transportasi para distributor pangan.
Sementara itu, di bidang transportasi angkutan umum, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, aturan tersebut belum mulai dilaksanakan. Saat ini pihaknya masih merapatkan terkait susunan kompensasi yang akan diberikan untuk angkutan umum.
“Itu sudah pernah kita rapatkan sekali, tapi belum dapat Juknis (petunjuk teknis), sementara memang masih disusun terkait kompensasinya, di bidang apa yang mau diserahkan di bagian angkutan,” katanya. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin