Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Cuitan Ferdinand Hutahean Berbau SARA Tetap Ditindaklanjuti Polda Sumut
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 17 Januari 2022
0 dilihat
Pengacara, Saiful Amri didampingi rekannya mendampingi Irman Arief (tengah) sesuai diperiksa penyidik Polda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahean "
MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahean lewat akun Twitter @FerdinandHaean3.
Penyidik Subdit V Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa pelapor bernama Irman Arief sesuai dengan nomor laporan STTLP B/32/I/2022/SPKT Polda Sumut tertanggal 7 Januari 2022.
Pengacara Irman Arief, bernama Saiful Amri dari Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM), membenarkan adanya pemeriksaan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ferdinand Hutahean.
"Iya, hari ini penyidik memeriksa pelapor (Irman Arief), saya di sini bersama rekan mendampingi pelapor untuk diperiksa oleh penyidik. Kami berharap penyidik profesional menangani kasus ini," kata Saiful Amri, sesuai diperiksa penyidik, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, penyidik memeriksa pelapor seputaran cuitan yang dilakukan terlapor lewat akun Twitter @FerdinandHaean3. Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadapnya.
Baca Juga: Korban Penembakan Sudah Sembuh, Pelaku Masih Diburu Polisi
"Jadi, dari mulai cuitan sampai apa penyebab pelapor melaporkan terlapor ditanyakan penyidik terhadap pelapor. Kami jelaskan bahwa akun Twitter @FerdinandHaean3 telah menistakan agama dan menimbulak permusuhan atas SARA," ungkapnya.
Kordinator KAUM ini berharap agar penyidik tetap menindaklanjuti laporan ini. Meski yang bersangkutan sedang ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini penyidik masih melanjutkan perkara ini, mereka (penyidik) dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah itu, barulah akan ditentukan untuk proses lanjutannya," ungkap Saiful Amri.
Pelapor dan pengacara berharap agar Polda Sumut terus melanjutkan perkara dugaan penistaan agama dan pembuatan keonaran ini bisa dihukum sesuai dengan kesalahannya.
"Kami juga berharap agar terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Baca Juga: 11 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot saat Bentrokan di Kendari
Pejabat Sementara Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi awak media mengakui adanya pemeriksaan pelapor.
"Dalam perkara ini, Polda Sumut akan bekerja dengan profesional. Sesuai dengan aturan, setelah pemeriksaan pelapor, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdinand Hutahean diduga melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Dia juga ditahan oleh Bareskrim Polri karena akun media sosialnya yaitu @FerdinandHaean3, mengunggah sebuah tulisan berbau SARA dan menimbulkan rasa kebencian terhadap agama tertentu. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin