Ditahan di Rutan Unaaha, Tujuh Aktivis Buruh Konawe Kini Bebas

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 12 Mei 2021
0 dilihat
Ditahan di Rutan Unaaha, Tujuh Aktivis Buruh Konawe Kini Bebas
Suasan di luar Rutan saat tujuh aktivis buruh Konawe dibebaskan. Foto: Ist.

" Kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan "

KONAWE, TELISIK.ID - Rumah tahanan kelas IIB Unaaha, akhirnya membebaskan tujuh aktivis buruh yang telah divonis masa tahanan 4 bulan 2 minggu, Rabu (12/05/2021).

Sekira pukul 16.00 sore, tujuh aktivis ini dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Konawe menvonis 4 bulan 2 minggu, sementara ketujuhnya telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Unaaha, Supriono membenarkan pengeluaran tujuh tahanan tersebut. Menurutnya, tujuh tahanan aktivis tersebut dikeluarkan demi hukum berdasarkan putusan dari PN.

Baca Juga: 349 Napi Lapas Kelas IIA Kendari Dapat Remisi Idul Fitri

"Jadi, alasannya karena sudah kelebihan masa penahanannya dan berdasarkan Pasal 9 Permenkumham RI No.M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang pengeluaran Tahanan Demi Hukum," pungkasnya.

Ia mengatakan, proses pengeluaran dari tahanan tujuh aktivis ini merupakan hasil koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak manapun.

"Kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan pemuda melakukan aksi demonstrasi di Konawe yang dilakukan pada malam hari sesaat setelah salat tarawih di masjid, pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Tempat Wisata di Kolaka Buka saat Libur Lebaran, Ini 6 Poin Mesti Dipatuhi

Massa aksi mempertanyakan dan sekaligus menuntut pembebasan tujuh aktivis buruh yang tersangkut kasus demonstrasi yang berujung ricuh di PT VDNI, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pengadilan telah menvonis tujuh aktivis tersebut dengan hukuman penjara 4 bulan 2 minggu, namun sampai detik ini mereka telah menjalani masa tahanan 5 bulan.

"Vonisnya 4 bulan 2 minggu, sementara masa tahanan 5 bulan, jadi, harusnya mereka sudah dibebaskan," ungkap Anjarwan salah satu orator dalam aksi demonstrasi di sekitaran tugu adipura Kabupaten Konawe. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga