349 Napi Lapas Kelas IIA Kendari Dapat Remisi Idul Fitri

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 12 Mei 2021
0 dilihat
349 Napi Lapas Kelas IIA Kendari Dapat Remisi Idul Fitri
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Drs Abdul Samad Dama M.Si. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Mereka ini yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 349 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana itu bervariasi, ada 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan dan ada juga yang langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Drs Abdul Samad Dama M.Si. Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan.

“Mereka ini yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas,” ujar Abdul Samad.

Baca juga: Belum Ada Aduan Sampai H-1, Perusahaan di Kendari Taat Bayar THR Karyawan

Baca juga: DPW Garnita NasDem Sultra Bagikan 100 Paket Sembako

Dia berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut Abdul Samad Dama menjelaskan, pihaknya telah memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif,” jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga