JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino justru senang ditahan KPK.
Tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) itu bersyukur adanya kejelasan terkait statusnya.
RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya
"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi upaya jelas statusnya," kata RJ Lino kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, dilansir detik.com, Sabtu (27/3/2021).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
